Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus dari Polda Riau melakukan penggeledahan pada kantor Sekretariat Dewan atau Setwan Riau karena adanya dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto mengatakan, penggeledahan dilakukan hari ini. Sekitar 10 personel berada di depan ruangan Sekwan untuk mencari dan mengumpulkan berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Benar, penggeledahan dilakukan oleh Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif yang saat ini sedang diusut,” ujar Anom saat dikonfirmasi, Pekanbaru, Antara, Selasa, 10 September.
Hingga sore terlihat proses penggeledahan oleh Ditreskrimsus Polda Riau masih dilakukan. Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama bakal calon walikota Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menyebutkan, mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.
Hal tersebut diketahui saat penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Muflihun sebagai kuasa pengguna anggaran Sekwan DPRD Riau 2020-2021.
Dikatakan Nasriadi, uang di rekening tersebut dinikmati oleh tenaga harian lepas tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun. Dia selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
“Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya,” ungkapnya.
Bahkan disebutkan Nasriadi, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.
Seiring penanganan perkara ini, saat diperiksa Muflihun juga menyebutkan sejumlah nama diantaranya wakil DPRD Riau Agung Nugroho yang juga bertarung pada pemilihan Walikota Pekanbaru.