Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kasasi MA: Hukuman Lidya kini Jadi 6 Tahun

2 min read

Kekerasan dan penyiksaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) serasa tak ada henti- hentinya memenuhi halaman sejumlah media massa. Untuk yang kesekian kalinya, lagi-lagi kaum buruh diperlakukan dengan tidak manusiawi. Berita kali ini seorang PRT, bernama Marlena yang masih berusia 16 tahun itu disiksa oleh keluarga Tan Fang May yang mempekerjakannya. Dimana ia  diperlakukan layaknya binatang. Entah setan mana yang merasuki hati sang majikan, hingga begitu tega menganggap seseorang yang melayani dan membantu mereka dengan pekerjaan rumah itu layaknya seekor binatang pengganggu.

Dalam satu rumah penyiksaan itu tinggal Tan bersama dengan suaminya yang bernama Edy Budianto (50) beserta ketiga anaknya yakni Ezra Tantoro Suryaputra (27), Hosea Tantoro Suryaputra dan Lidya Natalia. Penghuni lainnya yang tinggal di rumah itu adalah menantu Tan bernama Ronny Agustia Hutri (32). Dimana kesemua penghuni ini sama saja memperlakukan Marlena tanpa rasa kemanusiaan.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan dakwaan persidangan yang digelar pada tanggal 8 Oktober 2013 untuk keluarga ini. Isi dari dakwaan tersebut antara lain memaksa sang korban, Marlena untuk tidur satu kandang dengan anjing, memaksa memakan kotoran manusia serta mengikat leher Marlena menggunakan rantai pengikat anjing

Drama penyiksaan itu dimulai sejak Marlena bekerja di rumah keluarga Tan tersebut sejak bulan Desember 2010 hingga terbongkarnya pada Mei tahun 2011. Dan ini pun terbongkar dikarenakan kecerobohan Tan sendiri yakni ia melaporkan si Marlena kepada polisi dengan tuduhan pencurian. Namun polisi balik curiga dengan keadaan fisik Marlena dan akhirnya laporan itu justru menjadi bumerang untuk Tan. Tak ayal polisi balik menyidik Tan lalu mulai terungkaplah bahwa keluarga Tan menyiksa Marlena tanpa rasa kasihan.

Pada tanggal 15 Desember 2011 yang lalu, PN (Pengadilan Negeri) Surabaya memvonis hukuman masing-masing sebagai berikut:
1. Tan Fang May diganjar 10 tahun penjara
2. Edy Budianto diganjar 3 tahun penjara
3. Lidya Natalia diganjar 2 tahunpenjara
4. Hosea Tantoro Suryaputra diganjar 3 tahun penjara
5. Ronny Agustia Hutri diganjar 4 tahun penjara
6. Ezra Tantoro Suryaputra diganjar 4 tahun penjara
Oleh majelis kasasi yang mana terdiri atas Sri Murwahyuni, Artidjo Alkostar dan Prof Dr Surya Djaya, diputuskan bahwa Mahkamah Agung meluluskan permohonan jaksa untuk menaikkan hukuman Lidya Natalia menjadi 6 tahun sebut seorang pejabat resmi MA yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *