Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kades Di Kalteng Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Mengamuk Sambil Bawa Parang Dan Aniaya Warga Saat Mabuk

Posted on 11/06/2025

Nasional – Seorang kepala desa berinisial P alias BL di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap oleh polisi setelah menganiaya tiga warga hingga mengalami luka berat.

Insiden tersebut terjadi pada acara dangdutan di Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, pada Jumat malam, 6 September 2025. Menurut informasi, P menganiaya warganya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang saat sedang dalam keadaan mabuk.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Katingan, Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, mengonfirmasi bahwa P telah ditahan di rumah tahanan Polres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah ditahan dan menjadi tersangka penganiayaan yang mengakibatkan orang luka berat, saat ini masih menjalani proses hukum,” ujar Gusti saat dihubungi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Selasa (10/6/2025).

Gusti menambahkan bahwa P dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Luka Berat, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. “P alias BL dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman pidana berupa penjara selama lima tahun,” tegasnya.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 21.30 WIB, ketika korban E, yang merupakan petugas Linmas, sedang berjaga di acara dangdutan di rumah seorang saksi berinisial M. Saat itu, P yang terpengaruh minuman keras naik ke atas panggung dan menyampaikan sambutan yang menyinggung tugas Linmas, sehingga membuat E tersinggung.

“E mendatangi P ke atas panggung untuk menanyakan maksud dari perkataannya,” jelas Gusti.

Cekcok mulut pun terjadi antara E dan P. Setelah itu, P pergi ke rumahnya dan kembali ke lokasi acara dengan membawa parang, lalu mengayunkan senjata tersebut secara sembarangan. Akibatnya, dua korban, MF dan MT, mengalami luka robek di telapak tangan kanan, sementara E juga terluka di pundak kiri akibat sabetan parang.

Saat E berusaha mendorong P hingga terjatuh, P yang masih memegang parang kembali menyerang E, menyebabkan luka robek di bibirnya. Insiden ini menunjukkan dampak negatif dari pengaruh alkohol dan kekerasan yang dapat terjadi di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian kini melanjutkan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia