Nasional – Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Arsin, Yunihar mengakui jika kliennya kurang ilmu pengetahuan yang akhirnya menuruti untuk menandatangani Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Laut Tangerang.
Ia menjelaskan saat kejadian, Arsin didatangi dua orang yang menawarkan jasa terkait tanah-tanah tersebut. Kedua orang itu berinisial SP dan C.
“Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga seolah olah menguasakan kepada pihak tersebut untuk melakukan proses pengurusan sertifkat bisa dibilang seperti itu,” kata Yunihar, Minggu, 16 Februari.
“Adapun yang terjadi hari ini disebabkan minimnya, kurangnya pengetahuan beliau terhadap produk perizinan produk hukum kemudian tadi,” sambungnya.
Seperti diketahui ada 263 sertifikat yang terbit dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kohod, Arsin.
Berdasarkan pengakuan Arsin, dia didesak oleh dua orang itu untuk menandatangani ratusan sertifikat tersebut.
“Karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, Kira-kira seperti itu,” ucapnya
Pernyataan yang disampaikan Arsin dan kuasa hukumnya menimbulkan tandanya. Pasalnya apabila dia mengaku didesak, apakah hanya embel-embel arah Kades Arsin menuruti permintaan tersebut.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai mendalami dugaan rasuah di balik pemasangan pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.
Kakortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo menyebut munculnya indikasi dugaan korupsi pada persoalan tersebut berawal dari penyidikan kasus pemalsuan akta tanah yang diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.
“Kami terima surat dari Pidum menjelaskan bahwasanya ada indikasi korupsi. Nah kemudian Pidum sudah kami undang kemarin dan sudah berdiskusi,” ujar Cahyono kepada wartawan, Kamis, 13 Februari.
Dari koordinasi itulah muncul atau ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Namun, Cahyono menyatakan Kortas Tipikor akan mendalami dugaan tersebut.
Tujuannya, untuk mengumpulkan berbagai petunjuk dan informasi yang dibutuhkan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pagar laut tersebut.
“Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu mendalami. Dan sekarang berproses kami masih telaah,” sebutnya.