Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Terhangat – Lion Air Digugat 2,5 Milyar Oleh Penumpang Mereka

2 min read

PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) kembali lagi harus berurusan dengan para penumpangnya. Saat ini, Lion Air harus mendapat gugatan dari salah satu penumpang mereka yang bernama Maulite Sitompul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Maulite yang saat itu menjadi penumpang Lion Air dalam perjalanan Denpasar-Lombok, harus tertinggal dalam penerbangan tersebut. Merasa dirugikan pihak maskapai, Maulite meminta ganti rugi kepada pihak maskapai sebesar Rp 2,5 miliar.

Berdasarkan gugatan yang diterima oleh Kontan pada hari Kamis 28 November 2013. Kejadian ini berawal ketika Maulite memesan tiket Lion Air dengan nomor penerbangan JT 1852 yang akan menempuh rute Denpasar-Lombok untuk 3 Agustus 2013 jam 08.40 Wita. Ketika hari tersebut, Maulite check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan meletakan bagasi dengan kode maskapai Lion Air.

Ketika penerbangan telah siap, dan petugas Lion Air memanggil seluruh penumpangnya melalui mikrofon pengeras suara.Namun setelah tiga kali dipanggil, Maulite tidak segera menaiki pesawat.

Akhirnya pesawat Lion Air yang seharusnya dia tunggani terbang ke Lombok sementara Maulite masih tertinggal di Denpasar. Dan koper dari Maulite terbawa Pesawat ke Lombok.

Maulite menuduh pihak Lion Air membatalkan penerbangan secara sepihak. Padahal Maulite mengaku bahwa dirinya telah menunggu sangat lama di bandara.

Ketika dicek oleh petugas, pihak Lion Air mengungkapkan bahwa ada penerbangan ke Lombok namun dengan Wings Air pukul 12.00 Wita pada hari itu juga. Tetapi Maulite masih harus membeli tiket lagi. Tiket lama tidak bisa dialihkan walaupun petugas bandara mengungkapkan bahwa pesawat Lion Air dan Wings Air adalah maskapai yang berada dalam satu grup usaha.

Maulite merasa sangat dirugikan karena dia harus terpaksa terlambat untuk bertemu kliennya. Akibat kejadian tersebut, Maulite meminta ganti rugi kepada pihak Lion Air mencapai Rp 2,5 miliar. Menurut Maulite pihak Lion Air telah melanggar Pasal 7, 12, dan 18 tentang UU Perlindungan Konsumen.

Namun Kuasa hukum dari Lion Air yaiut Nusirwin membantah semua tuduhan tersebut.

“Klien kami telah memberikan panggilan pada seluruh penumpan sebelum terbang,”  Namun Kubu Maulite tidak bisa dihubungi untuk menjelaskan gugatan yang dia layangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *