Wed. Apr 19th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Ramadan – Selama Ramadan Hiburan Malam Mengalami Kerugian

2 min read

Setiap bulan Ramadan, semua tempat hiburan malam juga tidak dibuka seperti biasanya, bahkan ada juga yang menutup tempat hiburan malam tersebut selama 1 bulan penuh. Secara otomatis, omzet yang mereka dapatkan pun akan mengalami penurunan.

Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam mengakui jika mereka telah kehilangan pendapatan sekitar 65% selama Bulan Ramadan. Kondisi tersebut sudah terjadi selama kurang lebih 1 dekade belakangan ini.

“Kami terpaksa harus kehilangan pendapatan sekitar 50 sampai 65 persen selama memasuki bulan puasa. Kami telah mengalami ini selama 10 tahun ketika bulan puasa dan selalu mengalami penurunan pada pendapatan kami.”ungkap Adrian Maulite, Ketua Asosiasi Hiburan Malam, Sabtu 28 Juni 2014 di Jakarta.

Akan tetapi, para pengusaha tersebut telah memaklumi turunnya omzet ketika bulan puasa adalah salah satu resiko yang dialami oleh pengusaha yang bermain di bisnis “dunia malam”.

“Sudah tentu akan kurang sebab konsekuensi dari para masyarakat yang sangat menaati aturan dan juga menghargai para umat beragama Islam yang hendak beribada puasa Ramadan.”terang Adrian Maulite.

Selama bulan Ramadan, tempat hiburan seperti mandi uap, sauna, spa, diskotek ataupun pantai pijat dilarang untuk melakukan operasi sama sekali.

44Sedangkan untuk hiburan malam yang terdapat di dalam hotel, jam kegiatan operasionalnya akan sedikit dibatasi. Sementara tempat hiburan seperti live musik ataupun karaoke jam operasionalnya juga akan dibatasi yaitu dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB saja. Sedangkan untuk hiburan biliard akan dibatasi dari pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

Seperti yang telah diketahui, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memberikan kewajiban pada tempat hiburan malam untuk tidak melakukan kegiatan setiap datangnya Bulan Suci Ramadan.

Hal itu berdasarkan dari Peraturan Daerah Propinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 mengenai Kepariwisataan dan juga Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 mengenai waktu operasional industri pariwisata.

Dengan ditutupnya dan dibatasinya hiburan malam, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah Puasa Ramadan dengan kondisi kitmat dan nyaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *