Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Politik Teraktual – KPU Diimbau Konsisten Pada SK Menkumham

2 min read

Seperti yang diketahui bahwa ada 2 partai politik yang sedang dilanda konflik internal jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada penghujung tahun. Untuk itu, Panitia Kerja (Panja) dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat pun merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum agar memakai putusan pengadilan demi menentukan kubu mana yang berhak untuk mengikuti pilkada.

Namun Didik Supriyanto, Ketua dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa rekomendasi dari Panja Komisi II tersebut dapat memicu persoalan baru pada kemudian hari. “Pasalnya bagaimana jika putusan dari pengadilan tetap beda dari putusan sementara maupun proses kasasi pada Mahkamah Agung?” ujar Didik pada sesi acara diskusi pada Warung Daun, Cikini, kawasan Jakarta Pusat, hari Senin (27/4/2015).

Ia juga menyarankan supaya KPU tak menganut rekomendasi dari Panja Komisi II itu. “Maka rekomendasi tersebut tak pantas guna diadopsi KPU, dapat memicu gejolak baru ketika pilkada dimulai,” ungkap Didik. Didik pun meminta kepada KPU agar tetap konsisten berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menentukan partai mana yang berhak untuk ikut dalam pilkada serentak.

Sementara untuk partai politik yang masih bersengketa ia pun meminta bila mau ikut pilkada maka harus menunggu putusan dari pengadilan yang sifatnya tetap. “Parpol dapat ajukan permohonan PTUN supaya mempercepat jalannya proses persidangan, sebab obyeknya amat menentukan pada proses pilkada, dengan tanpa mencampuri masalah kehakiman,” papar Didik. Hal tersebut demi kelancaran jalannya pemilu.

Sementara itu, anggota DPR yang berasal dari Fraksi PPP yaitu Arsul Sani menyebutkan bahwa sebenarnya rekomendasi dari Panja itu masih belum menjadi sebuah kesepakatan diantara Komisi II bersama KPU selaku mitra kerja. Sedangkan untuk rekomendasi dari Panja tersebut bukanlah hasil dari rapat Komisi II, serta tak akan menghasilkan kesepakatan apapun.  “Mitra kerja atau dalam hal ini adalah KPU tak memberi persetujuan, seluruh pimpinan fraksi menemuai kesepakatan dimana dihasilkan adanya 3 rekomendasi, namun itu sifatnya tak mengikat,” lanjut Arsul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *