Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Politik Nasional – PNS Akan Dapat 14x Gaji Pertahun?

2 min read

Pemerintahan Jokowi-JK lagi-lagi memanjakan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kali ini adalah terkait kebijakan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya). Pemberian THR di luar gaji ke-13 yang biasa diterima oleh PNS setiap tahun. Kebijakan THR rencananya akan dilakukan di tahun depan.

Fadel Muhammad, Ketua Komisi XI DPR mengatakan jika dirinya kurang setuju dengan rencana tersebut. Menurutnya, pemerintah semestinya memberikan tunjangan kinerja pada PNS untuk dapat meningkatkan mutu dan kerja mereka.

“Sebab tunjangan kinerja akan memperoleh kinerja yang cukup baik. Jadi kinerja dari para PNS dapat lebih bagus dan yang bagus bisa mendapatkan tunjangan tersebut.”ungkap Fadel, Sabtu, 15 Agustus 2015 di Jakarta.

Fadel Muhammad juga mengatakan jika pemberian THR itu terlalu umum dan tidak akan membuat kinerja para PNS meningkat. Tunjangan kinerja itu tidak hanya diberikan dengan jumlah 1 bulan gaji, akan tetapi juga dapat 2 hingga 3 kali dari gaji PNS.

“Pada dasarnya mungkin memang bagus menggunakan THR. Akan tetapi, modelnya itu semestinya adalah tunjangan kinerja. Tunjangan seperti ini akan segera kita usulkan pada tahun depan. Jika tahun ini, pemerintah telah sepakat untuk memberukan Tunjangan Hari Raya atau THR, ya sudahlah.”

Sebelumnya, Bambang Brodjonegoro selaku Menteri keuangan berkata jika pemerintah akan memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) di luar dari gaji ke-13 yang didapatkan oleh para Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya di tahun depan. Menurut Bambang Brodjonegoro, kebijakan pemerintah untuk memberikan THR ini adalah yang pertama kali dalam sejarah di Indonesia.

“Hal itu kan akan jauh lebih cocok dan cukup bagus bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Kan take home paynya terus mengalami kenaikan.”

Pemberian Tunjangan Hari Raya itu, di luar gaji ke-13 bagi PNS yang telah mereka dapatkan pertahunny. Dengan pemberian THR, maka seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan 14 kali gaji setiap tahun.

“Besarnya masih belum dibahas. Pokoknya akan ada THR yang semula tidak ada. Gaji ke-13 masih tetap ada.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *