Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Waria Dibekuk Setelah Jajakan Diri Melalui Twitter

2 min read

Anggota kepolisian dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk seorang waria yang berinisial Ika 34 tahun, alias IE pada Selasa malam 3/5/2016. Ika telah ditangkap karena telah menawarkan jasa seksnya pada para lelaki dengan menggunakan akun media social yakni twitter. Saat dibekuk oleh pihak kepolisian, pelaku sedang melayani salah seoang pria. Pada saat penggerebekan, juga telah ditemukan cairan pelicin serta puluhan kondom.

AKBP Suparmo selaku Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa selain telah ditemukan adanya kondom dan pelicin, pihak kepolisan juga telah menemukan satu kantong plastic yang berisi tisu yang digunakan sebagai lap sperma, ada 2 unit handphone, 3 dus kondom berisi 144 pcs, 4 dus kondom rasa coklat berisi 6 pcs, 3 dus lubricant atau cream pelicin merk Sutra berisi 50 pcs, trus uang tunai sebesar Rp 800 juta serta Rp 2,5 juta hasil kejahatan tahun 2013.

“Dia ini sudah menyediakan kondom dan juga gel pelicin guna berhubungan melalui pantat, yang begitulah, dari belakang. Dia juga telah melayani sejumlah pelanggan yang berada di luar kosannya. Bisa di hotel atau pun apartemen, namun hanya pada pelanggan yang mau bayar mahal atau harga service yang lebih mahal. Tetapi mulai sejak kapan dirinya telah terjun serta ada oknum lain pada pornografi, saat ini masih kita dalami,” ungkap AKBP Suporno ketika dihubungi pada Rabu 4/5/2016.

AKBP Suparmo juga mengungkapkan bahwa Ika telah menawarkan jasa sek komersial bagi penyuka sesame jenis dengan cara memasang video atau gambar porno dari pelaku guna bisa menarik perhatian dari para pelanggan.

“Pada pelayanan tersebut, Ika telah memasang awal atau DP sebesar Rp 300 ribu, dengan cara ditransfer menuju rek BCA dengan nomor 7380313501 a/n Ruth Chusnul Kotimah. Dan setelah mereka melakukan hubungan seksual yang sesama jenis, kemudian kembali dilakukan pembayaran sebesar Rp 500 ribu,” imbuh AKBP Suparno.

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 4, Pasal 29 dan 30 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi, yakni dengan melakukan penyebaran konten porno pad akun Twitternya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *