Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Terpidana Mati Asal Amerika Serikat Ditransfer Ke Pulau Eksekusi

2 min read

Indonesia telah memindahkan warga negara Amerika Serikat yang telah dihukum mati ke pulau tempat dirinya akan dieksekusi. Hal tersebut mendorong kekhawatiran di kalangan organisasi hak asasi bahwa pemerintahan Indonesia tengah mempersiapkan babak baru dari regu penembak.

Human Rights Watch mengatakan bahwa Frank Amado, yang menghadapi hukuman mati atas kasus perdagangan narkoba telah di pindahkan ke fasilitas di pulau Nusa Kambangan, lokasi tempat eksekusi bagi narapidanya lain baru-baru ini sebelumnya.

Pers dari Indonesia melaporkan enam warga asing lainya yang juga mendapatkan hukuman mati kemungkinan telah dipindahkan bersama dengan Amado, termasuk Chen Weibiao, Xiao Jin Zeng, dan Lo Tin Yau yang berasal dari China, warga negara Malaysia, E Wee Jock, satu warga negara Nigeria bernama Frank Nwaomeka, dan Lai Siu dan Cheung Anika yang berasal dari Hong Kong.

Menurut catatan menunjukkan bahwa tidak ada warga negara Amerika Serikat yang pernah dieksekusi oleh pemerintahan Indonesia.

“Ini adalah perkembangan yang mengkhawatirkan. Tapi kami tidak bisa sepenuhnya yakin jika transfer ini merupakan bagian dari persiapan untuk eksekusi baru, karena kurangnya transparansi yang hanya salah satu dari banyak masalah dengan sistem pidana di Indonesia,” kata Ricky Gunawan, seorang direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, sebuah organisasi di Jakarta yang telah bekerja dengan Human Rights Watch untuk memantau kasus Amado tersebut.

“Sebagian besar eksekusi baru-baru ini didahului dengan pemindahan narapidana ke Nusa Kambangan, yang sering disebut sebagai pulau eksekusi di sini, namun pemerintah juga terkadang memindahkan tahanan ke sana untuk alasan lainnya,” tambah Gunawan.

“Ada penyimpangan serius di dalam sistem hukuman mati di Indonesia dan kami menyerukan penghentian putaran eksekusi dengan maksud untuk menerapkan moratorium baru dan kemudian dihapuskan,” kata Gunawan.

Setelah penghentian eksekusi diantara tahun 2009 dan 2012 silam, Indonesia telah melakukan tiga kali putaran eksekusi, dengan yang terakhir terjadi pada bulan Juli tahun 2016 kemarin. Empat dari 14 terpidana mati telah dieksekusi, dan ahli hukum di negeri tersebut masih tidak yakin mengapa eksekusi terhadap 10 terpidanan yang lain harus ditunda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *