Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional Terkini- Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Makin Kegirangan

2 min read

Pimpinan dari Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa saat yang lalu sempat mengungkapkan rasa kegembiraannya terkait dari putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang memutuskan untuk memperberat pidana dari politikus cantik asal Partai Demokrat Angelina Sondakh. “Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa masih ada harapan,” kata Wakil Ketua Komisi yakni Bambang Widjojanto di dalam sebuah pesan pendeknya, pada Kamis, 21 November 2013.

Menurut pendapat dia, vonis itu telah membawa harapan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang bersifat tegas serta akan menimbulkan efek jera untuk para koruptor. Putusan tersebut dianggapnya akan memberi kesan dan pesan yang jelas untuk publik, apalagi khususnya untuk para koruptor sendiri, agar mereka tak bermain-main dengan tindakan yang disebut dengan korupsi ini.

Seakan mengiyakan pendapat dari Bambang, Wakil Ketua Komisi yaitu Busyro Muqoddas mengapresiasi vonis tersebut. “Putusan ini telah mencerminkan akan ketajaman dari rasa kepekaan serta kepada rasa keadilan sosial,” jelasnya.

Vonis tersebut berbeda terkait dengan putusan lain yang dikatakannya seperti tandus dari keberadaan roh keadilan serta kemanusiaan karena kebanyakan memberikan hukuman pidana kepada para koruptor tersebut hanya dengan hukuman yang tergolong enteng dan tak sebanding. Padahal, kasus korupsi di mata Busyro merupakan sebuah bentuk pembunuhan pelan-pelan kepada rakyat, yang selalu menjadi korban yang paling parah pada setiap kasus korupsi yang terjadi. Ia berharap agar vonis majelis kasasi tersebut dapat menjadi yurisprudensi yang bersifat permanen dan dapat diikuti oleh para hakim lainnya pada masa mendatang.

Pada pengadilan di tingkat pertama dan juga kedua, Angelina telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara usai terbukti memainkan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan juga milik Kementerian Pendidikan Nasional. Akan tetapi kemarin, pada 20 November 2013, majelis kasasi dipimpin oleh hakim agung yaitu Artidjo Alkostar memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang telah diajukan oleh pihak jaksa. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana selama 12 tahun penjara dan juga  denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan hukuman kurungan untuk Angelina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *