Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Tanggapan Kabareskrim Terkait dengan Pengembalian Uang Para Korban First Travel

2 min read

Korban dari biro perjalanan umroh PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel berharap uang yang sudah mereka banyarkan bisa kembali lagi. Mereka pun langsung berbondong – bondong lapor ke Bareskrim Polri.

Tetapi, Komjen Ari Dono Sukmanto selaku Kepala Badan Reserse Kriminal Polri memastikan, untuk kembali atau tidaknya uang para korban tidak menjadi tanggung jawab polisi.

“Untuk aset, hak – hak daripada para nasabah, bukanlah menjadi domain kami,” ujar Ari di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/08/2017).

Menurut dirinya, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan puluhan ribu calon jemaah umroh biro First Travel. Termasuk adanya keterkaitan kemungkinan penggantian uang para calon jemaah.

“Itu nanti masih akan kami koordinasikan dengan pihak – pihak terkait bagaimana caranya untuk dapat menyelesaikan hal tersebut,” terang Ari.

Yang pasti, lanjutnya, aset yang dipunyai oleh ketiga tersangka kasus penipuan First Travel ini, yakni Andhika Surachman, Siti Nuraidah Hasibuan atau kiki, dan juga Anniesa Desvitasari saat ini sudah disita. Para penyidik juga akan mempercepat proses hukum kasus ini dan masalah pemberkasan atas ketiga tersangka.

“Dari aspek penegakan hukum itu adalah barang bukti. Namun ketika bukti itu kami kumpulkan akan menjadi lama, nantinya mungkin akan coba kita ambil langkah strategi lainnya, kita koordinasikan dengan para jaksa pidana biar bisa lebih cepat,” jelas dia.

Mungkin semua mulai memertanyakan, masih ada harapankah uang dari para korban biro perjalanan umroh itu kembali?

Namun, Irjen Setyo Wasisto selaku Kepala Divisi Humas Polri menuturkan belum dapat menjawab pertanyaan tersebut dengan pasti. Terlebih lagi saat ini para penyidik juga masih menelusuri lebih lanjut terkait dengan aset – aset itu.

“Kepolisian tidak akan memberikan harapan palsu. Kita akan ungkapkan fakta hukumnya saja seperti apa sebenarnya. Yang jelas polisi tidak ingin memberikan harapan yang masih belum bisa dipertanggung jawabkan,” kata Setyo, di Jakarta, pada Rabu (23/08/2017).

Menurutnya, bisa saja nanti setelah diputuskan, aset ketiga tersangka itu dilelang untuk pengembalian uang para korban. Tetapi, hal itu sudah menjadi ranah Kejaksaan.

Dia mengusulkan, untuk masalah kejelasan pengembalian uang, alangkah lebih baiknya para korban First Travel mengajukan gugatan perdata. Gugatan itu dapat diajukan bersamaan dengan proses pidana yang saat ini masih berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *