Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Polisi Temukan Narkoba Suami Anggota DPR Di Ruang Karaoke

2 min read

Herdy Mas Peter, pelaku penyekapan terhadap manajer dari Dimsum Festival, Hamdan M Ali, diketahui memiliki narkoba jenis sabu yang tercatat dengan berat 0,2 gram juga 8 gram ganja dalam rumahnya yakni Villa Puri Sriwedari blok O kawasan Cimanggis, Depok. Dari hasil uji urine, tersangka juga positif menggunakan narkotika berjenis sabu serta ganja. Berdasar dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sehubungan kepemilikan narkoba di minggu yang lalu, tersangka juga mengakui telah mengkonsumsi narkotika mulai Juni 2013 lalu.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian yang turut serta menggeledah kediaman mewah milik tersangka hari Kamis (20/2/2014) pada dini hari, Herdy mempunyai sebuah ruangan khusus guna mengkonsumsi narkotika ini. “Dalam rumahnya terdapat sebuah ruang karaoke mirip tempat karaoke umumnya, dilengkapi dengan sound system serta lampu pijar. Dan di situlah kita temukan narkotika itu,” kata salah seorang perwira polisi pada wartawan, Senin (3/3/2014).

Penggeledahan polisi pada kediaman tersangka ini juga turut disaksikan petugas sekuriti dari perumahan juga pembantu yang ikut bekerja pada rumah milik tersangka. “Waktu digeledah itu juga ada si mbok-nya dan petugas sekuriti perumahan,” lanjut sumber. Lebih lanjut, Kombes Pol Nugroho Aji, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum dapat memastikan dimanakah tersangka ini biasanya mengkonsumsi narkoba.

“Kita masih belum mengarah ke situ, karena saat kita periksa, tersangka masih di bawah pengaruh narkoba. Keterangannya pun juga berubah-ubah,” kata Nugroho. Tetapi dari hasil pemeriksaan pada tersangka, diketahui tersangka ini mendapat sabu serta ganja dari 2 orang yang berinisial K alias T serta BL. Keduanya pun sekarang masih diburu petugas polisi. “Kita akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lebih besar,” lanjut Nugroho. Terkait kepemilikan sabu, ganja dan alat untuk menghisap sabu (bong) tersebut, penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pun menjeratnya menggunakan pasal 111 serta 112 subsider 127 UU No 35 Tahun 2009 atas narkotika disertai ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *