Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Otak Pembunuhan Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara

2 min read

Harianto, Kades Selok Awar-awar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap dua petani aktivis anti tambang pasir, Salim Kancil dan Tosan. Dalam penganiayaan terhadap dua petani tersebut, telah menyebabkan satu petani merenggang nyawa, yakni Salim Kancis.

Pada saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang telah menuntut hukuman penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa Hariyono serta Mad Dasir selaku kepala preman. Kedua tersangka telah dianggap sebagai dalang dari pembunuhan terhadap Salim Kancil serta penganiayaan kepada Tosan.

Berdasarkan berkas tuntutan yang telah dibacakan pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis 19/5/2016, tuntutan tersebut diberikan sebab jaksa telah menilai bahwasannya kedua terdakwa sudah dengan sengaja merencanakan untuk melakukan pembunuhan dengan terang-terangan di muka umum sebelum menjalankan aksinya.

“Kami memohon mengajukan tuntutan kepadan kedua terdakwa hukuman seumur hidup, sebab telah melanggar pasar 340 KUH Pidana juncto pasaI 55 dan 170 ayat 2. Terdakwa dengan sengaja telah melakukan pembunuhan secara berencana,” ucap Doddy Gazali selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lumajang ketika membacakan tuntutannya.

Keadaan yang telah memberatkan kedua terdakwa yaitu karena sudah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan cara terang-terangan. Lalu, karena perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan penderitaan kepada keluarga korban dengan berkepanjangan.

Sementara itu, Adi Riwayanto selaku kuasa hukum kedua terdakwa telah meminta waktu untuk bisa menyusun pembelaan. “Kami meminta waktu 2 minggu untuk sidang pembelaan,” ungkap Adi.

JPU tidak hanya menuntut Kepala Desa dan kepala preman Selok Awar-awar itu dengan hukuman seumur hidup. Namun jaksa penuntut umum juga memberikan tuntutan kepada anah buah dari Mad Dasir, yaitu Suparman, Nur TIlan, Besri, Tomin, Satuwi, Tinarlab dan Jumanan yang kesemuanya merupakan warga dari Desa Selok Awar-awar.

Pada berkas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa, ada para terdakwa yang sudah ikut terlibat dalam malakukan pembunuhan kepada Salim Kancip pada tanggal 26 November 2016 serta penganiayaan kepada Tosan yang telah direncanakan sebelumnya.

Tetapi majelis hakim di PN Surabaya telah menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap Hariyono serta Mad Dasri yang merupakan otak pembunuhan Salim Kancis serta penganiyaan kepada Tosan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *