Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Kronologi Siswi SMP Jadi Pemuas Layanan Seks Threesome

2 min read

Aparat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap adanya kasus perdagangan orang yang menyeret gadus dibawah umur. Polisi melakukan penggrebekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Kedungsari, Surabaya dan dalam penggrbekan itu aparat berhasil mengamankan satu orang tersangka, laki – laki dengan inisial MT (29) warga Bangkalan, Jawa Timur.

MT telah menjual seorang gadis yang berinisial NA (15) yang notabene masih berstatus seorang pelajar SMP. Tersangka menjual tubuh NA melalui media sosial dan kemudian menawarkan fantasi seks treesome ke sejumlah pria dengan memasang tarif sebesar Rp. 1,6 Juta.

Kompol LiIy Djafar, selaku Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, menuturkan jika kejadian tersebut berawal dari perkenalan antara tersangka dengan korban melalui jejaring media sosial Facebook. Kemudian, MT dan NA menjadi semakin akrab yang lantas keduanya memutuskan untuk bertemu di sebuah hotel yang ada di Surabaya.

MT awalnya juga sempat membujuk NA untuk mau berhubungan seks dengan beberapa pria. Tapi NA menolaknya dan hanya mau melakukan hubungan seks bertiga (threesome) saja. Sebelumnya, tersangka juga sudah pernah menawarkan korban ke teman – temannya.

“Korban awalnya menolak untuk melayani empat orang sekaligus, dia hanya mau tiga orang saja atau threesome. Lalu akhirnya mereka bertiga memutuskan untuk berlanjut di salah satu hotel yang ada di Kawasan Kedungsari. Selanjutnya aparat meggrebeknya serta berhasil mengamankan tersangka, korban dan sat orang laki – laki lainnya,” ujar Lily.

Dari pengakuan tersangka, hasil layanan seks threesome itu sebesar Rp. 1,6 juta, kemudian dibagi rata dua orang. Tersangka mendapatkan untung RP. 800 ribu, begitu juga dengan korban mendapatkan hasil yang sama.

“Pengakuan dari korban, dirinya memang bersedia untuk melakukan hal tersebut, sebab mendapatkan keuntungan dari itu. apalagi bagi tersangka, jelas hal ini juga sangat menguntungkannya. Dari pengekuan korban, ririnya sudah dijual sebanyak empat kali. Sementara kalau tersangka, ngakunya melakukan hal itu hanya sekali saja,” tambahnya.

dari tangan MT, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah tagihan hotel, uang tunai sebesar Rp. 1,6 Juta, sebuah ponsel dan sepeda motor dengan nopol M 6324 J.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 2 dan pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *