Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Keterangan Setya Novanto Belum Sepenuhnya

2 min read

Korupsi masih menjadi kasus paling banyak di Indonesia. Salah satunya adalah kasus korupsi e-KTP yang dilakukan oleh Setya Novanto. Saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir dengan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yaitu Setya Novanto. Sidang yang digelar hari ini, hakim mengingatkan kepada terdakwa agar segera mengaku bahwa dirinya telah melakukan korupsi proyek e-KTP sejumlah Rp 5,9 triliun.

Dari sidang hari ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa Setya Novanto belum benar-benar jujur dalam memberikan keterangan, ia sering menjawab lupa ataupun tidak tahu. Dalam kasus ini ia juga mengajukan surat permohonan sebagai  justice collaborator.

“Keterangan anda masih setengah hati. Seharusnya ikhlas, tapi keterangan anda aliran Andi tidak benar sangat bertentangan dengan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto.

Menurut Hakim Yanto keterangan yang di katakan oleh Setya Novanto sangat bertolak belakang dengan para saksi. Dari jumlah jatah korupsi proyek e-KTP ke DPR, pembahasan mengenai proyek vendor yang sangat merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Hakim Yanto juga mengatakan bahwa keterangan Setya Novanto, seperti tidak mengetahui alasan Andi, tidak mencerminkan kriteria penerima justice callaborator.

“Sampai Oka (Made Oka Masagung) protes kepada anda soal alis L-1 terlalu mahal kemudian anda panggil Andi dan Charles sampaikan keluhan Oka kemahalan katanya. Lalu dijelaskan alasannya harga  kontrak akan dipergunakan untuk diberikan kepada anda dan DPR sebagai komitmen fee 5 persen,” kata  Yanto.

“Kalau keterangan Saudara seperti itu belum terpenuhi,” tambahnya.

Namun, Setya Novanto masih saja kukuh dengan jawaban, bahwa Ia sudah mengatakan semuanya tentang proyek korupsi yang Ia lakukan.

“Saya sudah sejujur,” kata Setya Novanto.

Dalam sidang hari ini, Setya Novanto juga membantah adanya penerimaan uang sebesar Rp 20 miliar untuk dana antisipasi pengurusan proyek e-KTP ketika berada di KPK. Namun, Ia berkilah, Ia menjelaskan bahwa  permintaan Rp 20 miliar tersebut untuk menyewa jasa pengacara jika suatu saat proyek e-KTP ada masalah serta di tangani oleh KPK

Dari penjelasan terdakwa, Jaksa berpendapat bahwa Setya Novanto sudah memprediksi proyek e-KTP akan mendapat masalah serta bersangkutan dengan KPK.

“Kenapa harus KPK?,” kata Jaksa Abdul Basir.

“Karena DPR menilai KPK betul-betul naik daun jadi kalau ada masalah pasti ke situ,” jawabnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *