Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Kenapa KPK Tidak Lanjutkan Kasus Century?

2 min read

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seperti enggan untuk meneruskan kasus korupsi pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) serta Bailout (dana talangan) Century. Hal tersebut mengingat beberapa nama yang diduga ikut serta terlibat di dalam kasus itu masih belum juga di tangkap.

Sama seperti sebelumnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selalu saja menjawab hal itu dengan cara diplomatis ketika disinggung tentang bagaimana kelanjutan kasus tersebut. Johan Budi SP, Plt Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kerap kali mengatakan jika pihaknya saat ini masih menantikan salinan putusan dari MA (Mahkamah Agung) atas kasasi Budi Mulya, mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI).

Dengan dalih yang tidak berbeda, Johan Budi SP mengatakan jika pihaknya masih belum dapat melanjutkan kasus itu sebelum mendapatkan putusan itu.

“Sampai pada saat ini, kita masih menunggu, minggu lalu masih belum kita terima. Minggu ini saya wajib bertanya terlebih dahulu.”ungkap Johan Budi SP, Jumat, 11 September 2015 di Gedung KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi).

Entah apa yang sampai saat ini menjadi sebuah penghalang putusan tersebut belum juga didapatkan oleh lembaga antiasuah itu. Padahal, kasasi Budi Mulya telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) sejak April tahun 2015 atau 4 bulan yang lalu. Akan tetapi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak terlalu bersikap reaktif untuk menjemput salinan dari putusan itu.

Ketika disinggung apakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah aktif untuk menagih salinan itu, Johan hanya menjawabnya dengan singkat. Dia mengaku jika hal itu dilakukan ketika putusan dari MA telah keluar.

“Kita pada awal-awal dahulu telah mempertanyakan hal itu.”ujarnya.

Johan mengaku tidak mengetahui kenapa MA masih juga belum memberikan salinan putusan tersebut. Dia justru meminta awak media untuk mempertanyakan hal itu pada MA. “Kamu jangan menanyakan alasan itu kepada KPK.”

Seperti yang diketahui, Budi Mulya telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni pemberian persetujuan FPJP pada Bank Century. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan beberapa orang lain seperti mantan Wapres RI, Boediono dan mantan Deputi Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *