Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Jambret di Cikarang Tertangkap dan Bonyok Dihajar Masa

2 min read

Satu dari dua pelaku jambret telah babak belur dihajar oleh massa Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kab Bekasi pada Jum’at malam 27/5/2016 sekitar pukul 21:30 WIB. Pelaku telah tertangkap selepas menjambret Annisa Supriyanti 21 tahun, saat sedang berjalan kaki.

AKP Endang Longla selaku Kasubag Humas Polresta Bekasi mengungkapkan bahwa pelaku yang telah tertangkap berinisial J 25 tahun. Saat ini pelaku tengah berada pada proses penyelidikan di Polsek CIkarang Utara. Sementara itu, teman pelaku berinisial A sedang dalam pengejaran oleh petugas.

Ending mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban baru pulang kerja dari pusar perbelanjaan Ramayana Cikarang dengan menggunakan angkutan umum. Korban pun turun pada pertigaan di samping kantor DInas Perhubungan Kab Bekasi kemudian berjalan kaki.

“Korban yang membawa tas samping dan digantungkan pada pundak sebelah kanannya,” ungkap Endang ketika ditemui di Cikarang pada Sabtu 28/5/2016.

Dan pada saat yang bersamaan, dari belakang ada dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash yang berwarna merah. Lantas pelaku memepet korban, kemudian salah satu pelaku menarik paksa tali tas yang ditengah dicangklong oleh korban. Korban pun berontak karena tidak ingin tasnya dijarah oleh pelaku. Bahkan pelaku dan korban sempat saling tarik menarik.

“Sempat terjadi proses tarik menarik diantara pelaku serta korban, sehingga akhirnya pelaku telah berhasil mengambil tas korban dan melarikan diri,” imbuh Endang.

Korban pun lantas berteriak jambret. Ternyata teriakan jambret itu telah mengundang perhatian warga sekitar lokasi dan akhirnya para warga pun membantu korban. Warga pun mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Akhirnya satu pelaku berhasil ditangkap, kamudian dipukuli sampai bonyok. Pelaku lantas digelandang menuju Kantor Polsek CIkarang Utara.

Saat ini tersangka tengah mendekam pada sel tahanan di Polsek CIkarang Utara. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Pihak kepolisian pun telah mengamankan tas korban yang berisikan sejumlah uang serta harta benda yang bernilai sekitar Rp 3,5 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *