Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Dua PNS Ketahuan Pungli Ditetapkan Sebagai Non-Job

2 min read

Pungli atau pungutan liar saat ini juga terjadi di Kota Semarang. Seorang Wali Kota Semarang bernama Hendrar Prihadi telah mencopot dua orang yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikarenakan telah melakukan pungutan liar (pungli).

Hal tersebut terungkap ketika Wali Kota Semarang menemukan sebuah tindakan yang tidak baik yaitu pungli PNS, yang dilihat dari sistem pelaporan yang dikembangkan di Pemerintahan Kota Semarang setempat.

Dari penjelasan Hendrar, kedua orang PNS tersebut telah diberhentikan dari jabatannya sekarang karena melakukan pekerjaan disalah satu dinas serta salah satu kelurahan di Kota Semarang. Ia juga mengatakan bahwa saat ini keduanya memiliki posisi staf non-job. Semoga dengan kejadian ini keduanya bisa mendapatkan pembelajaran yang sangat penting untuk kehidupannya kedepan.

Pencopotan yang dilakukan oleh Wali Kota tersebut bukan merupakan tindakan awal, sebelumnya mereka mendapatkan pembinaan dengan ditempatkan sebagai staf non-job. Akan tetapi, meski keduanya telah di copot dari jabatannya sekarang, akan tetapi saat ini mereka masih menerima gaji serta tunjangan seperti biasanya. Yang hilang dari mereka hanyalah pendapatan tunjangan jabatan.

Jika kedua PNS tersebut melakukan tindakan yang sama, tidak cuma mendapatkan pembinaan saja. Saat ini keduanya masih berada di bawah binaan. Jika saat itu yang menangkap dua PNS tersebut adalah Satgas Sapu Bersih Pungli, maka keduannya akan masuk penjara dan mendapatkan pidana.

Pemerintahan Kota Semarang saat ini menggunakan sistem pelaporan secara online, hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pungli. Dengan itu, jika masyarakat mendapatkan perlakukan praktik pungli, agar segera melaporkannya. Pemerintahan Kota Semarang sudah menyiapkan tempat untuk masyarakat jika mereka ingin melaporkan, masyarakat dapat mengirimkan melalui via Twitter dan juga Instagram dengan akun Wali Kota @hendrarprihadi atau juga bisa melalui SMS dengan menggunakan format “laporhendi (spasi) aduan” ke nomor 1708.

Semoga dengan adanya laporan tersebut, masyarakat dapat terbebas dari pungli yang sangat kerap terjadi. Dan para seseorang yang melakukan pungli dapat mengurungkan ingat jeleknya tersebut. Aka nada hukuman tersendiri jika ketahuan melakukan tindakan pungli pada masyarakat. Jika semua itu dapat berjalan dengan lancar, masyarakat dapat bekerja sama dengan Pemerintahan Kota Semarang untuk membasmi pungli di Kota Semarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *