Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Bupati Klaten Sebutkan Jual Beli Jabatan Sudah Menjadi Tradisi

2 min read

 Sri Hartini selaku Bupati Klaten non aktif telah menyebutkan apabila praktik suap untuk pengisian jabatan pada kabupatennya, sudah merupakan sebuah tradisi yang berjalan selama bertahun – tahun. Sri Hartini juga menyebutkan apabila uang suap tersebut dengan terminology uang syukuran.

“Itu untuk jabatan memang sudah ada sejak dulu, bahkan sebelum saya menjabat menjadi bupati. Biasanya memang disebut dengan uang syukuran,” ungkap Sri Hartini pada Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu 26/4/2017.

Sidang itu digelar guna kasus dugaan korupsi serta suap pengisian jabatan pada Kabupaten Klaten dengan terdakwa Suramlan, Kabid SMP Dinas Pendidikan Klaten.

Sri pun mengaku tak mengetahui, siapakah pejabat yang telah menciptakan adanya tradisi suap itu. Dirinya pun membantah apabila selama ini telah menentukan nominal dari uang syukuran yang harus diberikan oleh anak buahnya yang menginginkan untuk naik jabatan atau pangkat.

“Saya pun hanya mengikutinya saja. Sewaktu menjadi wakil bupati yang lalu, saya justru tidak mengetahui banyak hal,” imbuh Sri.

Lebih lanjut, Sri pun menyebutkan apabila jual beli jabatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten memang selama ini telah diatur oleh Bambang Teguh Setyo selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Klaten. Sri pun mengaku sudah dua kali mendapatkan uang syukuran dari Bambang, dimana total nominal yang sudah didapatkannya mencapai Rp 270 juta.

“Pada waktu itu, sodara Bambang telah menyampaikan apabila sudah diberikan uang 200 juta dari Suramlan. Sementara itu, sisanya berasal dari beberapa setoran yang akan menjabat pada posisi kepala seksi,” tambah Sri.

Adanya kasus dugaan suap pengisian jabatan di Klaten ini, telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Suramlan pun menjadi terdakwa selaku pemberi suap pada Sri Hartini yang juga ikut menjadi pesakitan atas kasus tersebut. Kini mereka masih menjalani sejumlah persidangan sebelum mendengarkan vonis dari hakim.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menuding Sri telah mendapatkan uang suap hingga Rp 2 miliar. Pada bulan Desember yang lalu, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya penangkapan pada delapan orang yang ada di Klaten, termasuk juga Suramlan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *