Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Apabila Dhani Mangkir di Panggilan Pertama, Polisi Bisa Melakukan Hal Ini

2 min read

Polisi telah memberikan batas waktu sampai 23 Oktober 2018 untuk Ahmad Dhani pada panggilan pertama. Apabila dirinya masih mangkir juga, maka pihak kepolisian memiliki dua pilihan yang bisa dilakukan.

Frans Barung Mangera selaku Kabid Humas Polda Jatim telah mengatakan bahwasannya penyidik telah menyiapkan dua opsi guna pemanggilan kedua bgai Ahmad Dhani. Dua opsi itu telah disiapkan sebagai salah satu iupaya untuk memenuhi upaya hukum yang berlaku supaya tetap terus berjalan.

“Apabila yang bersangkutan di pemanggilan pertama tak datang, 24 Oktober 2018 nanti kami akan layangkan surat pemanggilan kedua atau pun melayangkan pemanggilan sebagai tersangkat dengan menggunakan surat perintah untuk bisa membawa yang bersangkutan,” ujar Barung.

Barung juga menegaskan jika pemanggulan kedua yang nantinya akan dilayangkan pada 24 Oktober 2018 merupakan pemanggilan terhadap pentolan dari grup band Dewa sebagai seorang tersangka.

“Tanggal 24 tersebut terdapat  dua alternative, pemanggilan yang kedua dirinya sebagai tersangka saja atau pun sekaligus juga membawa yang bersangkutan,” imbuh Barung.

Ahmad Dhani memang telah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik. Proses peningkatan status perkara telah dilakukan setelah sejumlah saksi serta ahli diperiksa.

Ujaran Dhani yang telah berujung pelaporan pencemaran nama baik tersebut sempat dilontarkan oleh Dhani pada video di akun Facebook miliknya. Pada waktu itu, Dhani yang akan mengikuti deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden, telah dihadang oleh sejumlah massa dari Koalisi Bela NKRI. Pada videonya, Dhani diduga telah menyebutkan orang – orang yang telah menghadangnya sebagai idiot.

Massa yang merasa tidak terima dengan ucapan Ahmad Dhani tersebut, lantas melaporkan pentolan grup band Dewa ini ke pihak kepolisian. Setelah menjalalni serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti – bukti, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian Dhani pun telah dikirimi surat penggilan oleh Polda Jatim. Namun hingga hampir berakhirnya jangka waktu untuk panggilan pertama, ternyata Dhani belum juga datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Dengan demikian, pihak kepolisian pun sudah mempersiapkan surat panggilan kedua yang akan dilayangkan nanti pada tanggal 24 Oktober 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *