Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Adik Kakak Mengedarkan Narkoba dari Bangkok Thailand

2 min read

Tertangkapnya pelaku pengedar narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melegakan banyak kalangan. Pelaku sekaligus otak dari jaringan narkoba berjenis sabu yang berasal dari Bangkok, Thailand tersebut saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di kelas IIB Klaten, Jawa Tengah.

Dengan tertangkapnya otak dari pengedar narkoba tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejenis sabu yang memiliki berat 180 gram yang ketika itu ia sembunyikan didalam sepatu. Petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yang diketahui bernama John Sri Satrio Hantoro berasal dari Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, serta Ari Aji Soka Bawono yang ketika itu menjadi seorang napi di Lapas kelas IIB Klaten, Jawa Tengah. Kedua pelaku tersebut ternyata adalah seorang adik dan kakak.

Kepala BNNP Jateng yaitu Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo menjelaskan bahwa keberhasilan atas terungkapnya jaringan Thailand tersebut adalah berkat kerjasama antara BNNP Jateng, Bea Cukai, Kemenkumham serta Kantor Pos bersama Tim Interdiksi Terpadu. Ia juga mengatakan, penangkapan tersebut dapat terjadi karena petugas bea cuaki ketika itu mencurigai kiriman sepatu yang berasal dari Negara gajah putih. Ketika dicek oleh petugas ternyata di dalam sol sepatu ada narkoba yang berjenis sabu. Diketahui bahwa kiriman sepatu tersebut dari Tony J dengan menggunakan alamat Bangkok, Thailand. Merasa curiga dengan kiriman tersebut, barang langsung dicek menggunakan X-Ray, dan ternyata didalam gambar terlihat mencurigakan pada bagian sol sepatu.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat dan menyelidiki masalah tersebut, setelah terungkap Tri Agus memberitahukan bahwa barang haram tersebut ternyata di oleh John Satrio Hantori. Para petugas yang ketika itu sedang mengamati pelaku langsung melakukan penangkapan kepada John ketika keluar dari kantor pos. Setelah berhasil ditangkap, pihak kepolisian langsung membongkar kedua sol sepatu tersebut, ternyata benar terdapat empat bungkus sabu seberat brutto 180 gram.

Setelah menjalani penyelidikan, pelaku John mendapatkan barang tersebut berasal dari Lupipini Ville Shukumvit Bangkok Thailand. Barang tersebut sebenarnya adalah milik Ari Aji Soka, yang saat ini sedang berada di Lapas Klaten, Jawa Tengah. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas operasi interdiksi 2016 mengadakan penggeledahan di sel narapidana dan langsung mendapatkan barang bukti berupa alat komunikasi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku tersebut mendapatkan pasal 114 dan juga 115 dan 132 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *