Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Kriminal – Ditinggal Belanja, Anak SD Di Cabuli Tukang Bengkel

2 min read

Pelecehan seksual pada anak yang masih berusia dibawah umur seakan tidak pernah ada habisnya. Di Rembang, Jawa Tengah, seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dengan inisial ARD (11 tahun) mengakui jika dirinya telah dicabuli oleh seorang penjaga bengkel milik DPU (Dinas Pekerjaan Umum) di Kabupaten Rembang bernama Gendon alias Djupriyanto di warung kopi milik orang tua korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Gendon saat ini harus mendekam di jeruji besar Mapolres Rembang usai diringkus oleh pihak berwajib di beberapa hari yang lalu. Gendon mengakui telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali pada malam dan sore hari.

“Biasanya saya melakukan perbuatan tersebut pada pukul 17.00 sore WIB, ketika saya tengah dititipi warung kopi oleh ibu korban yang juga pemilik warung itu sebab dia pergi untuk berbelanja. Karena suasana sangat sepi, saya pun khilaf kemudian melakukan perbuatan tersebut.”ujar Gendon ketika gelar perkara, Jumat 6 Juni 2014 di Mapolres Rembang, Jateng.

2Gendon berkata, agar perbuatan yang telah dia lakukan itu tidak dilaporkan kepada kedua orang tua korban, dirinya membujuk korbannya dengan memberikan uang Rp. 5000 ketika korban hendak pergi ke sekolah. Meskipun sudah mempunyai seorang istri dan juga anak, tersangka (Gendon) mengaku jika nafsu birahinya telah muncul saat dirinya hanya ditinggal berdua saja bersama korban di warung kopi milik orang tua si korban.

“Jika tinggal berdua saja di warung kopi itu, saya memanggil korban kemudian saya menciumi korban.”tutur Gendon alias Djupriyanto.

Sementara itu, AKP Joko Santoso selaku Kasatreskrim Polres Rembang mengaku penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah mendapatkan laporan dari para warga sekitar. Dia mengatakan jika tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan juga Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Gendon alias Djupriyanto akan mendapatkan ancaman hukuman, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara serta akan dikenai pidana denda minimal Rp. 300 jt dan maksimal denda Rp. 600 Jt.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *