Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Internasional – Wanita Iran Yang Mengunjungi Keluarganya Ditahan Di Penjara Oregon

2 min read

Otoritas Federal telah menahan seorang wanita asal Iran di penjara Oregon meskipun dirinya memiliki visa kunjungan untuk mengunjungi keluarganya di AS. Berdasarkan American Civil Liberties Union, penahanan terhadap Alia Ghandi terjadi di bandara Portland yang memunculkan ketakutan dari badan US Customs and Border Protection (CBP) dengan menargetkann pengunjung dari negara mayoritas muslim meskipun fakta menunjukkan bahwa Pengadilan Federal telah menahan kebijakan kontroversial dari Donald Trump tersebut.

Berdasarkan Mat dos Santos, seorang direktur klegal dari ACLU di Oregon mengatakan bahwa, Ghandi yang saat ini berusia 29 tahun telah ditahan selama beberapa jam setelah dirinya mendarat di Portland pada hari Selasa (28/3) dan kemudian ditransfer ke penjara yang berjarak 80 mil dari bandara.

“Itu adalah keadaan yang menakutkan. Itu adalah sesuatu yang orang lain berpikir hanya cara yang sama sekali tidak dapat diterima untuk memperlakukan seseorang, terutama seseorang di sini dengan visa yang sah dan tidak untuk tuduhan telah melakukan segala jenis kejahatan,” kata Dos Santos dalam sebuah wawancara pada hari Rabu (29/3) kemarin.

Tidak jelas mengapa CBP melakukan pelarangan bagi dirinya untuk masuk ke negara Amerika Serikat. Seorang juru bicara mengatakan bahwa penahanan itu tidak terkait dengan perintah eksekutif baru-baru ini, di mana Trump berusaha untuk membatasi perjalanan dari enam negara yang penduduknya mayoritas beragama Muslim, termasuk Iran.

Menurut ACLU, Ghandi adalah seorang arsitek yang tinggal bersama orang tuanya di Iran dan berencana untuk mengunjungi adiknya, yang tinggal di Portland dan merupakan warga negara Amerika Serikat. Dos Santos juga mengatakan bahwa Gandhi sempat melakukan pembicaraan dengan adiknya melalui sambungan telepon setelah dirnya tiba, namun sejak itu dia telah tidak dapat berkomunikasi dengan kerabat atau pengacara.

“Bayangkan, tiba di negara asing, yang kemudian ditahan selama berjam-jam di bandara karena alasan yang tidak anda mengerti, kemudian diangkut menuju ke dalam penjara yang berjarak satu setengah jam dan mendapatkan larangan untuk berbicara dengan keluarga lokal anda,” kata Dos Santos.

Kebijakan larangan kunjungan telah ditandatangani pada tanggal 6 Maret, yang melarang negara-negara yang berada dalam daftar untuk masuk ke Amerika Serikat selam 90 hari untuk warga negara dari enam negara mayoritas Muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *