Sat. Apr 15th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Internasional – Jaminan Kesehatan Negara-Negara Islam

2 min read

MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah mengeluarkan sebuah fatwa yang mengatakan jika BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan haram atau tidak sesuai dengan syariah Islam.

Lalu bagaimana sesungguhnya negara-negara Islam memberikan jaminan kesehatan untuk rakyatnya? Di negara-negara Islam, seperti halnya Arab Saudi, jaminan kesehatan telah dilaksanakan sejak 1996 lalu. Ratusan juta dollar atau kira-kira sekitar 2,9% dari total Gross Domestic Product (GDP) dikeluarkan untuk dapat memberikan jaminan untuk para rakyatnya.

Pada awalnya, pihak pemerintah dari Arab Saudi membuat sebuah rumah sakit yang secara khusus dibuat untuk dapat memberikan layanan pada rakyatnya. Rumah sakit yang juga memberika pengobatan secara gratis untuk masyarakat tersebut mulai menjamur di negara tersebut.

Pada tahun 2006 lalu di Abu Dhabi telah diadakan program asuransi kesehatan yang semula dikelola oleh pihak swasta. Akan tetapi pada tahun 2007 lalu, asuransi kesehatan tersebut mulai dipelihara oleh pihak pemerintah dengan didirikannya sebuah lembaga Pelayanan Kesehatan Umum. Kemudian lembaga tersebut juga mendapatkan regulasi industri dan juga beberapa fasilitas supaya seluruh masyarakat dari Arab Saudi dapat menikmati pelayanan tersebut dan mendapatkan fasilitas kesehatan dengan gratis.

Akan tetapi, asuransi kesehatan tersebut tidak dapat didapatkan dengan gratis untuk ekspatriat, mereka justru mendapatkan biaya asuransi yang sangat mahal.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai jika BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan masih belum mencerminkan jaminan sosial seperti dengan syariah Islam. Salah satu yang tengah menjadi perhatian adalah banyaknya kasus denda administrasi sebesar 2% setiap bulan dari jumlah iuran tunggakan baik untuk penerima upah atau bukan dalam aturan yang ada dalam BPJS Kesehatan. Denda tersebut dibayarkan secara bersama-sama.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) menilai jika penyelenggaraan jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama tentang dengan akad antar para pihak tidak sesuai dengan syariah Islam. Karena, dalam pelaksaannya, masih terdapat unsur-unsur gharar, maisir dan juga riba’. Oleh sebab itu, MUI menetapkan jika BPJS Kesehatan Haram dan diharapkan segera dirubah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *