Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Gosip Selebritis –Dhani: Dul Tidak Perlu Dibawa ke Pengadilan

2 min read

Ahmad Dhani merasa bahwa Dul tak harus dibawa ke persidangan usai tahap penyelidikan dari polisi oleh UU Perlindungan Anak. Hal yang mendukung pendapat Dhani yakni kasus sama yang pernah dia lihat dari Jawa Tengah. “Kita memakai prinsip Restorasi Justice sebab UU telah disahkan tahun 2012 jadi kalaupun kita jujur, kita pun harus memakai spirit UU tersebut. Seharusnya anak-anak ini jangan sampai dibawa sidang. Ini UU baru,” kata Dhani ditemui dari rumahnya, Jl. Pinang Mas, Pondok Indah, kawasan Jakarta Selatan, hari Selasa (25/2/2014) malam.

Dhani pun juga menyadari bahwa UU tersebut baru akan diberlakukan Juni mendatang, tapi sudah disahkan DPR tahun 2012. “Tapi sebab ada sejumlah masyarakat mendesak polisi guna masukan Dul dalam peradilan. Saya pun gak terlalu mempermasalahkannya, jika dikata desakan dari masyarakat, okelah kita akan jalani aja sampai Dul datangi pengadilan,” lanjut Dhani. Dhani juga mengaku menemukan ada kasus serupa dialami anak di Jawa Tengah. Meskipun tak menjelaskan detil, tetapi menurut Dhani, petugas di sana memegang spirit restorasi justice. “Sehingga anak itu tak sampai proses peradilan, pelimpahan berhenti prosesnya pada penyidikan polisi,” lanjutnya lagi.

Pasal 1 poin 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Anak, Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban, serta pihak terkait lainnya agar bersama dalam mencari solusi adil yang menekankan pemulihan pada keadaan yang semula, bukanlah pembalasan. Disebutkan pula, Anak yang Berkonflik Hukum yang mana kemudian disebut Anak yaitu anak yang berumur 12 tahun, dan belum berumur 18 tahun yang diduga telah berbuat tindak pidana.

Dalam sidang yang akan digelar Pengadilan Jakarta Timur, hari Selasa (25/2/2014) itu diagendakan pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan akan digelar lagi 6 Maret. Menurut keterangan yang diperoleh dari hakim anggota, Djaniko Girsang, sidang lanjutan itu nantinya akan menghadirkan sedikitnya sejumlah 20 orang saksi lebih. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan nasib putra ketiga bos Republik Cinta tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *