Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Dunia Terkini – Permohonan Keluarga Untuk Pengampunan Anwar Ibrahim Ditolak

2 min read

Diberitakan bahwa permohonan pengampunan yang telah diajukan oleh pihak keluarga Anwar Ibrahim, pimpinan oposisi Malaysia pada pihak Kerajaan ditolak di hari Rabu (1/4). Sesuai dengan yang dilansir oleh Reuters, permohonan terkait pengampunan itu diajukan di bulan Februari yang lalu usai Anwar dinyatakan bersalah serta diganjar dengan hukuman 5 tahun penjara terkait tuduhan tindak sodomi. Usai menerima kabar penolakan tersebut, Latheefa Koya selaku pengacara Anwar mengaku segera bertindak. “Kami pasti akan ajukan banding dari penolakan ini serta mencari informasi secara lebih jauh terkait apa yang sudah terjadi,” paparnya.

Pada permohonan pengampunan tersebut, keluarga menjabarkan pembelaan kepada Anwar serta meminta pihak kerajaan agar meneliti agi prinsip keadilan. Sebab, pihak keluarga yakin bahwa vonis ini adalah langkah dari pemerintah Malaysia dalam membungkam karier berpolitik Anwar. Seperti yang diberitakan oleh Channel NewsAsia di Rabu (25/2), permohonan tersebut juga dianggap sebagai sebuah pengakuan bersalah oleh pihak Anwar. Akan tetapi, Nurul Izzah, putri Anwar membantah penilaian itu.

“Ia tak bersalah. Ia hanyalah korban ketidakadilan yang diberlakukan Malaysia,” egas Nurul yang merupakan Wakil Presiden dari Partai Keadilan Rakyat (PKR). Ssok Nurul juga seing melontarkan protes kepada sistem peradilan terhadap ayahnya yang dinilainya tak adil. Pada pidatonya di depan Parlemen 10 Maret, Nurul menyatakan bahwa dakwaan aksi sodomi serta sidang pengadilan kepada Anwar hanyalah wujud konspirasi politik belaka. Anggota parlemen wilayah Lembah Pantai tersebut menyebutkan hakim yang menjatuhkan vonis ayahnya itu “takluk pada atasan politik” serta “mitra kejahatan yang telah ikut andil dalam matinya sistem peradilan ” Malaysia.

Guna menanggapi pernyataan itu, Datuk Zulkifli Noordin, mantan Wakil Presiden Perkasa mengajukan tuntutan pada Nurul. Kepolisian Malaysia lalu menahan Nurul terkait tuduhan pelanggaran atas Undang-undang Penghasutan (Sedition Act) di hari Senin (16/3) yang lalu. Usai dimintai keterangan, Nurul lalu dibebaskan pada keesokan harinya. Usai dibebaskan itu, Nurul lalu berkata, “Penangkapan terhadap saya merupakan penyalahgunaan wewenang secara terang-terangan oleh inspektur jenderal polisi, serta Perdana Menteri, Najib Razak, selaku pihak bertanggung jawab sebab membiarkan pelanggaran kepada anggota parlemen.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *