Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Berita Politik – Mayoritas Partai Menggugat Pemilu Pada MK

2 min read

Diberitakan bahwa hampir seluruh partai politik yang merupakan peserta dari Pemilu 2014 mendaftar gugatan perselisihan dari hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR, DPD serta DPRD 2014 kepada pihak Mahkamah Konstitusi (MK). Janedjri M Gaffar, Sekretaris Jenderal MK menyatakan bahwa dari jumlah 15 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 baik nasional serta 3 partai lokal di Aceh, diketahui hanya ada satu partai lokal di Aceh yang tak mengajukan gugatannya.

“Permohonan yang dari partai politik telah masuk sejumlah 14 partai politik. Terdiri atas 12 partai politik nasional serta 2 partai lokal di Aceh. Hanya terdapat 1 saja partai lokal Aceh yang tak mendaftarkan permohonan,” kata Janedjri ketika memberi keterangan pers dari MK, Jakarta, hari Selasa (13/5/2014) pada dini hari tadi. Sementara itu, untuk yang dari calon perseorangan pada Dewan Perwakilan Daerah, diketahui berjumlah sebanyak 30 orang calon anggota DPD yang datang dari 19 provinsi telah mengajukan gugatannya.

Menurut penuturan Janedjri, ada beberapa provinsi yang diketahui jumlah pemohonnya ada lebih dari 1 orang yang diantaranya adalah Sulawesi Tenggara sebanyak 2 pemohon, dari Banten 3 orang pemohon, pada Jawa Timur sejumlah 2 pemohon, di Papua Barat 2 pemohon, di Maluku Utara 2 orang pemohon, pada Maluku 2 orang pemohon seta pada Papua ada 4 pemohon.

Jumlah itu lebih banyak jika dibandingkan dengan gugatan di tingkat DPD dari Pemilu tahun 2009. Saat Pemilu tersebut, jumlah dari gugatan DPD ada 27 pemohon. Janed juga sempat mengatakan bahwa saat ini permohonan sedang diverifikasi. Hasil dari verifikasi berupa akta penerimaan permohonan dari pemohon, dan kedua adalah permohonanan lengkap tak lengkap.

Jika tak lengkap, maka pemohon akan diberikan akta tidak lengkap yang diberi tenggat waktu 3 x 24 jam, terhitung mulai 23.51 WIB tadi sampai jatuh tempo Kamis malam jam 23.51 WIB yang ditetapkan menjadi batas akhir penyerahan perbaikan serta kelengkapannya. “Kini, tengah dilakukan pengolahan, tadi sudah disampaikan pada parpol agar datang ke MK guna menerima akta,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *