Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Baru Terkini- Wanita Café Gresik Bisa Beri Layanan Plus

2 min read

Satpol PP Kabupaten Gresik, Jawa Timur telah menangkap 12 orang yang dianggap bermasalah dalam sebuah razia pada awal tahun 2014 yang dilakukan di beberapa lokasi dalam kurun waktu 1 pekan ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Darmawan mengatakan bahwa 12 orang yang bermasalah tersebut 6 orang diantaranya terduga sebagai pekerja seks komersial atau PSK di beberapa warung kopi mesum, 2 laki – laki hidung belang, 2 pengemis dan 2 orang pasangan yang tengah dikedapati mesum di sebuah tempat.

“Razia awal tahun kali ini kami lakukan untuk pemberantasan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Gresik. Dan kali ini saya memulainya dari kawasan Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme Gresik.”

Dalam operasi penggerebekan tersebut, Satpol PP telah mengamankan 8 orang dan 4 orang diantaranya diduga sebagai seorang PSK dan 2 laki – laki hidung belang. Selain itu Satpol PP juga menamkap pasangan 2 sejoli yang sedang memadu kasih di warung tersebut.

Usai melakukan penggerebekan di warung tersebut. Satpol PP yang membawa 1 pleton pasukan mulai bergerak menuju wilayah utara Kabupaten Gresit. Mereka menuju Desa Bedanten, Kecamatan Bungah.

Darmawan mengakui bahwa razia ini akan terus gencar dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan menimbulkan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Gresik.

“Kami juga akan merazia beberapa gelandangan dan juga pengemis. Kami juga sudah berhasil mengamankan 2 orang pada awal tahun ini, mereka biasanya melakukan operasi di sekitar wilayah wisata religious Makam Sunan Giri Kebomas.”

Darmawan juga mengatakan bahwa mereka akan memberikan pembinaan pada orang yang berhasil mereka amankan. Untuk para PSK akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikirim menuju Panti Rehabilitasi, Kediri.

“Mereka akan segera dikirim menuju panti di Kediri. Jika sesuai dengan memeriksaan mereka terbukti adalah seorang PSK.”

Sementara itu, razia seperti yang dilakukan oleh Satpol PP akan mematuhi peraturan daerah No 25/2004 mengenai Ketertiban Umum dan Perda 07/2002 yang telah di perbarui dengan menjadi Perda 22/2004 tentang pelacuran dan juga perbuatan cabul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *