Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Jual Kasur Buat Bayar Utang, Ayah Di Mataram Polisikan Anaknya Sendiri

Posted on 07/11/2024

Nasional – Seorang anak di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan oleh ayah kandungnya ke pihak kepolisian gara-gara menjual dua unit kasur buat membayar utang di koperasi.

“Tindak lanjut laporan ayah pelaku, pelaku berinisial DRA alias Diky pada Selasa (5/10) pagi sekitar pukul 10.00 Wita langsung kami amankan dari rumah kontrakan temannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili dilansir ANTARA, Selasa, 5 November.

Dari hasil pemeriksaan, Diky mengakui menjual dua unit kasur yang ada di rumahnya di wilayah Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, karena terhimpit utang.

Selain menjual dua unit kasur, Diky juga mengakui menjual dua tabung gas dan beberapa besi tua yang ada di rumahnya untuk menutupi utang di koperasi.

“Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta. Uang langsung dia gunakan untuk bayar utang koperasi,” ujarnya.

Dengan menindaklanjuti laporan ayah kandung pelaku, pihak kepolisian kini telah berhasil menemukan dua unit kasur yang sebelumnya dijual pelaku.

Meskipun barang bukti sudah kembali, namun dari hasil gelar perkara, kepolisian menemukan dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana Diky.

“Dari hasil gelar, pelaku kini kami tetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ucap dia.

Perihal restorative justice dalam kasus ini masih bisa dilakukan pihak kepolisian apabila syarat kelengkapan untuk mencapai perdamaian antara korban dengan pelaku terpenuhi.

“Nanti kami lihat, kalau memang ada kesepakatan damai, kami akan proses restorative justice-nya,” kata dia.

Kepolisian juga menemukan catatan kriminal dari Diky. Pada tahun 2023, Diky pernah menjalani pidana hukuman atas vonis satu tahun penjara kasus jambret.

“Jadi, Diky ini residivis jambret, ditangkap Polres Lombok Barat, vonisnya satu tahun penjara dan awal tahun 2024 kemarin keluar dari lapas,” ujarnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia