Nasional – Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menuntut Yusa Cahyo Utomo (35) hukuman mati atas kasus pembunuhan kakak kandungnya sekeluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis (3/7/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi pada awal Desember 2024 di rumah korban, yang terdiri dari Agus Komarudin (41), Kristina (37), serta anak sulung mereka, Christian Agusta Wiratmaja Putra (14).
Anak bungsu korban, SPY (11), selamat meski mengalami luka di kepala.
“Tim menuntut terdakwa pidana mati,” ungkap Iwan Lazuardi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, kepada Kompas.com.
Pihak kejaksaan menilai perbuatan Yusa memenuhi unsur-unsur pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, serta dinilai sadis dan meninggalkan trauma bagi keluarga korban.
Di sisi lain, tim pengacara Yusa berargumen bahwa penggunaan pasal 340 KUHP tidak tepat, karena tindakan klien mereka bukan merupakan pembunuhan yang direncanakan.
Rofian juga menambahkan bahwa pengakuan tersebut diperkuat oleh alat yang digunakan Yusa dalam aksinya, yaitu sebuah palu yang ditemukan di rumah korban, bukan senjata tajam lainnya yang ada di lokasi.
“Di sana (TKP) ada alat kelengkapan pertukangan milik pak Misdi (bapak terdakwa dan korban) mulai gergaji, palu, dan lain-lain. Tapi yang diambil terdakwa adalah palu itu, bukan benda tajam lainnya,” ujar Rofian.
Sebagai informasi, kejadian pembunuhan ini terungkap pada Rabu (4/12/2024) dan baru diketahui oleh warga pada Kamis (5/12/2024).
Yusa, yang merupakan residivis, ditangkap polisi pada Jumat (6/12/2024) saat pelariannya di wilayah Kabupaten Jombang. Motif di balik tindakan kejam ini adalah rasa kesal Yusa terhadap kakaknya yang tidak meminjamkan uang.