Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri

Posted on 07/07/2025

Nasional – Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menuntut Yusa Cahyo Utomo (35) hukuman mati atas kasus pembunuhan kakak kandungnya sekeluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis (3/7/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi pada awal Desember 2024 di rumah korban, yang terdiri dari Agus Komarudin (41), Kristina (37), serta anak sulung mereka, Christian Agusta Wiratmaja Putra (14).

Anak bungsu korban, SPY (11), selamat meski mengalami luka di kepala.

“Tim menuntut terdakwa pidana mati,” ungkap Iwan Lazuardi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, kepada Kompas.com.

Pihak kejaksaan menilai perbuatan Yusa memenuhi unsur-unsur pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, serta dinilai sadis dan meninggalkan trauma bagi keluarga korban.

Di sisi lain, tim pengacara Yusa berargumen bahwa penggunaan pasal 340 KUHP tidak tepat, karena tindakan klien mereka bukan merupakan pembunuhan yang direncanakan.

Rofian juga menambahkan bahwa pengakuan tersebut diperkuat oleh alat yang digunakan Yusa dalam aksinya, yaitu sebuah palu yang ditemukan di rumah korban, bukan senjata tajam lainnya yang ada di lokasi.

“Di sana (TKP) ada alat kelengkapan pertukangan milik pak Misdi (bapak terdakwa dan korban) mulai gergaji, palu, dan lain-lain. Tapi yang diambil terdakwa adalah palu itu, bukan benda tajam lainnya,” ujar Rofian.

Sebagai informasi, kejadian pembunuhan ini terungkap pada Rabu (4/12/2024) dan baru diketahui oleh warga pada Kamis (5/12/2024).

Yusa, yang merupakan residivis, ditangkap polisi pada Jumat (6/12/2024) saat pelariannya di wilayah Kabupaten Jombang. Motif di balik tindakan kejam ini adalah rasa kesal Yusa terhadap kakaknya yang tidak meminjamkan uang.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia