Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Anton Eka Saputra (25), seorang penagih kredit yang dibunuh dan dicor di belakang ruko “Distro Anti Mahal”.
Ketiga terdakwa dikenakan pasal berlapis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/11/2024).
Ketiga terdakwa, yaitu Antoni (pemilik Distro Anti Mahal), Pongki Saputra, dan Kelvin, dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 339 dan 338 KUHP.
JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan aksi pembunuhan berencana dan berusaha menghilangkan jejak dengan mengecor tubuh korban di ruko tersebut, setelah korban menagih utang sebesar Rp 24 juta kepada terdakwa Antoni.
“Ancaman paling tinggi dalam pasal itu adalah hukuman mati,” kata JPU Desi Arsean usai persidangan.
Desi menjelaskan, terdakwa Antoni merupakan otak di balik peristiwa pembunuhan tersebut. Ia merasa terbebani dengan bunga kredit yang ditagih korban, yang dianggapnya terlalu tinggi.
Bisnis distronya sedang dalam kondisi sepi, sehingga ia menunggu pembayaran yang berujung pada pembengkakan bunga.
“Terdakwa kesal karena pinjaman Rp 5 juta mengalami kenaikan bunga hingga Rp 24 juta. Akibatnya, ia berniat menghabisi korban saat datang menagih pembayaran,” ujarnya.
Karena tidak terima dengan besarnya bunga, Antoni mengajak dua terdakwa lainnya untuk membantunya menghabisi korban.
“Sehingga, korban dibunuh saat akan menagih utang pinjaman dari pelaku,” tegas JPU.
Sebelumnya, Anton Eka Saputra, seorang pegawai koperasi, ditemukan tewas terkubur di dalam ruko Distro “Anti Mahal” yang terletak di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Rabu (26/6/2024).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa Anton dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Sabtu (8/6/2024).
Saat itu, Anton berpamitan untuk menagih para nasabah, namun tidak kunjung pulang hingga keluarganya melapor ke pihak berwajib.
“Keluarga korban melapor kehilangan di Polsek Sukarami. Sejak saat itu, kami langsung melakukan penyelidikan yang hasilnya kami menangkap satu orang pelaku yang ikut membunuh korban,” kata Harryo usai melakukan olah tempat kejadian perkara.