Nasional – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memberhentikan dan memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi dari keanggotaannya sebagai kader partai banteng.
Surat pemecatan itu dibacakan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, disaksikan seluruh jajaran ketua DPP PDIP.
“Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia,” ujar Komarudin melalui video yang beredar di Jakarta, Senin, 16 Desember.
Sanksi pemecatan Jokowi termaktub dalam surat keputusan nomor 1649/ KPTS/DPP/XII/ 2024, tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, satu, menetapkan, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tegas Komarudin Watubun.
PDIP melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh sodara Joko Widodo,” kata Komarudin.
Komarudin menegaskan, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggung jawaban surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarno Putri, ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristianto, ditandatangani,” katanya.
Selain Jokowi, DPP PDIP juga akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, serta 27 anggota lainnya.