Nasional – Pihak Jasa Raharja Jambi angkat bicara soal pencairan dan pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan yang sempat dirawat di RS Erni Medika, Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Korban bernama Muhammad Bayu Prasetyo (17) mengalami kecelakaan di daerah Sarolangun pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB, dan sempat dirawat selama lima hari di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025).
“Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris sah, yakni ayah korban Suparjo, sebesar Rp 50 juta pada 14 Mei 2025,” kata Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, Sabtu (24/5/2025).
Menanggapi isu pemotongan dana santunan, Ni Made menegaskan bahwa Jasa Raharja tidak pernah memotong hak korban kecelakaan, termasuk dalam kasus almarhum Bayu.
“Seluruh proses pembayaran santunan dilaksanakan secara penuh dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Surat jaminan biaya perawatan korban di RS Erni Medika telah diterbitkan oleh Jasa Raharja melalui Nomor PL/R/808/2025, pada tanggal yang sama dengan pencairan santunan, usai menerima berkas dari Cabang Muara Bungo.
Ni Made menjelaskan, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menerapkan sistem pembayaran overbooking langsung ke fasilitas kesehatan, hingga batas maksimal Rp 20 juta.
Sistem ini bertujuan agar korban atau keluarga tidak perlu membayar biaya pengobatan secara mandiri selama masih dalam plafon dan sesuai standar medis.
Namun, dalam kasus Bayu, diketahui keluarga telah menyerahkan uang Rp 30 juta ke RS untuk biaya operasi, padahal korban tidak dioperasi.
Jasa Raharja tetap membayarkan santunan luka-luka sebesar Rp20 juta ke rumah sakit, tetapi keluarga hanya menerima pengembalian sebesar Rp10 juta.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terhadap kebijakan RS Erni Medika yang memotong sisa dana tersebut.
Dalam proses verifikasi klaim, Jasa Raharja memastikan setiap tagihan diverifikasi oleh tim internal, termasuk melalui sistem JR-Care dan Medical Advisory Board yang memeriksa kesesuaian medis serta kelayakan pembiayaan.
“Seluruh layanan kami bersifat bebas pungutan biaya dan kami mendukung proses hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelayanan publik,” ujar Ni Made.
Jasa Raharja juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjelaskan langsung kepada keluarga korban mengenai skema penjaminan dan status pembayaran.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu mengonfirmasi kebenaran informasi melalui saluran resmi Jasa Raharja,” tutupnya.
Sebelumnya, RS Erni Medika dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik dan kelalaian yang menyebabkan kematian Bayu. Pihak rumah sakit disebut akan segera menggelar konferensi pers terkait persoalan tersebut.