Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Jagad Hiburan – Penjual Anaknya Diringkus, Ini Kata Ruben

2 min read

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang perempuan yang memiliki inisial UW (19) yang menjadi penjual anak-anak artis lewat media sosial. Sementara anak yang jadi dagangan UW itu antara lain adalah anak Ruben Onsu, Ayu Ting-Ting serta Raffi Ahmad. Komisaris Besar Mujiyono, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pelaku diringkus di rumahnya yang ada di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur, pada Kamis (10/9). Selain itu, polisi juga sempat menyita sebuah handphone kepunyaan tersangka yang dijadikan alat melkukan aksinya itu.

Mujiyono juga menerangkan bahwa ketika diperiksa, si pelaku ini mengaku melakukan hal ini murni hanya untuk memperoleh uang dan keuntungan semata. “Pelaku di tanggal 24 Juni 2015 yang lalu membuat akun instagram dengan nama ‘jualbayimurahsangat’ dan ‘bayimurahsegera’ menggunakan alat berupa handphone pelaku yang berisi foto dari anak Ayu Ting-Ting serta Ruben Onsu,” beber Mujiyono dari Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, hari Jumat (11/9).

Selain melalui 2 akun instagram tersebut, UW juga sempat mengunggah dagangannya yaitu anak Raffi Ahmad pada media sosial Facebook di akun bernama ‘WulanCynkQmuCllu’ lewat sebuah warnet yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.

Sebagai korban, Ruben Onsu serta Ayu Ting-Ting datang dengan pengacara mereka. Di Ditkrimsus Polda Metro Jaya mereka menyatakan sudah memaafkan semua kesalahan pelaku. Akan tetapi tetap meminta agar proses hukum bagi pelaku tetap berjalan sebagaimana mestinya. Saat ditanya wartawan apakah sempat bertemu dengan si pelaku, Ruben menjawab malas dan pasrah saja kepada pihak kepolisian. “Ihhhh ngapain juga gue mau-maunya sibuk amat ngobrol sama dia,” kata Ruben diiringi bahasa tubuhnya yang khas.

Atas kelakuannya tersebut, UW pun diancam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki ancaman pidana kurungan selama 6 tahun dan atau denda sebesar Rp 1 miliar ditambah pasal 12 Jo Pasal 115 UU No 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta dan ancaman denda senilai Rp 500 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *