Nasional – Seorang mantan anggota polisi dibekuk oleh Polsek Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, gara-gara mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pejabat Sementara (PS) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengungkapkan pelaku bernama Agus Rasmono (35). Agus sebelumnya bertugas di Polres Inhu, kemudian dimutasi ke Polres Kepulauan Meranti karena kasus narkoba.
“Tersangka adalah pecatan polisi berpangkat Bintara. Tugas terakhirnya di Polres Kepulauan Meranti,” kata Misran saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (19/10/2024).
Agus terlibat penyalahgunaan narkoba saat bertugas di Polres Inhu, terbukti dari hasil tes urine yang positif. Akibatnya, ia dihukum demosi. Setelah dipindahkan ke Polres Kepulauan Meranti, Agus sering tidak masuk dinas hingga akhirnya dipecat pada 2022.
Saat penangkapan Agus, polisi menemukan baju dinas polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di rumahnya. Seragam itu lengkap dengan lencana reskrim, lambang Polda Riau, dan tanda kewenangan.
“Agus mengaku seragam itu hanya untuk pajangan. Ia tidak bermaksud menakuti orang,” ujar Misran.
Agus juga mengaku telah mengedarkan narkoba selama setahun.
Dia ditangkap bersama dua orang lainnya, Raja Agus Zainal alias Zainal dan Dion alias Iyong, pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Ahmad Thahar, Kecamatan Rengat Barat.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan pecatan polisi. Polisi menyita barang bukti berupa 2,93 gram sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp 3,1 juta.
“Dari hasil penyelidikan, Agus Rasmono bertindak sebagai penyedia sabu. Dua pelaku lainnya menjadi perantara dalam transaksi,” jelas Misran.
Misran juga menyebutkan bahwa tersangka Raja Agus Zainal merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu.
“Tersangka Zainal adalah ASN aktif di Disnaker Inhu. Perannya sebagai perantara penjualan sabu dari Agus Rasmono,” tutupnya.