Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Jadi Aktor Intelektual Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton, Aipda Alfi Dituntut 9 Tahun Penjara

Posted on 25/11/2025

Nasional – Aipda Alfi Hariadi Siregar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kisaran pada Selasa (25/11/2025). Jaksa menuntut Aipda Alfi sembilan tahun penjara atas dakwaan sebagai aktor intelektual perdagangan sisik trenggiling sebanyak 1,2 ton.

“Benar, terdakwa dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, kepada Kompas.com melalui saluran telepon.

Ia menjelaskan, Aipda Alfi dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan berikutnya.

“Sidang selanjutnya akan digelar 2 Desember,” ujar Heriyanto.

Aipda Alfi sebelumnya resmi ditahan di Lapas Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (17/9/2025).

“Ya kami baru semalam terima tahap II dari Gakkum LHK, di situ lah penyerahan tersangka juga. Untuk ke depan, tersangka ini ditahan selama 20 hari sembari,” kata Heriyanto, Kamis (18/9/2025).

“Kami segera mungkin melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Kisaran,” lanjutnya.

Aipda Alfi ditangkap tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan, Polda Sumut, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 11 November 2024.

Ia diamankan bersama dua anggota TNI, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, serta seorang warga bernama Amir Simatupang di loket bus PT Raja Perdana Inti sekitar pukul 11.25 WIB.

Petugas menemukan 322 kilogram sisik trenggiling dalam kardus rokok. Dari pengembangan, ditemukan lagi 858 kilogram sisik trenggiling di rumah Serka Yusuf di Jalan Kacang, disimpan dalam dua puluh satu karung.

Kedua prajurit TNI itu sudah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta pada 3 Juli 2025.

Sementara Amir divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Kisaran pada 28 Juli 2025.

Berbeda dengan mereka, Alfi sempat mengajukan pra peradilan atas status tersangkanya pada 27 Mei 2025. Namun majelis hakim PN Kisaran menolak permohonan itu pada 9 Juli 2025 sehingga proses hukum dilanjutkan.

Dalam perkara ini, Alfi diduga berperan sentral menyediakan sisik trenggiling untuk dijual ke Aceh melalui Medan.

“Memang berdasarkan fakta persidangan Amir seperti itu. Bahwa dia (Alfi) menghubungi dua prajurit itu untuk membawa sisik trenggiling itu dari gudang Polres Asahan ke salah satu bekas toko milik MY (Serka Yusuf),” kata Heriyanto.

“Lalu seiring berjalannya waktu itu lah sisik itu mau dijual dan hendak dikirim dari loket di Kisaran menuju Medan. Sewaktu hendak mengirimkan itu lah tim gabungan amankan hingga menyasar ke kediaman MY,” tambahnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Inilah Dua Kendala Utama Yang Dialami Juventus Buat Negosiasi Kontrak Baru Kenan Yildiz 29/11/2025
  • Meski Diminati Chelsea dan Tottenham, Nico Paz Semakin Dekat ke Real Madrid 29/11/2025
  • Proyek Penerangan Jalan Nasional Pantura, Pemkab Demak Gelontorkan APBD Rp 5 Miliar 28/11/2025
  • Penyelundupan 1.380 Sepatu Karet Ilegal dari Malaysia di Pulau Sebatik Digagalkan TNI AL 28/11/2025
  • Jembatan Bekas Rel KA di Demak Mulai Diperbaiki Setelah Insiden Bocah Meninggal 28/11/2025
  • Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik, Bocah 10 Tahun di Samarinda Alami Patah Kaki 28/11/2025
  • Ruben Amorim Mulai Takut Musim Yang Buruk Akan Kembali Terulang 28/11/2025
  • Atletico Madrid Dihukum UEFA Gara-gara Fansnya Rasis 28/11/2025
  • Kontrak Segera Berakhir, AC Milan Terancam Kehilangan Mike Maignan Secara Cuma-cuma 28/11/2025
  • Kylian Mbappe Bongkar Rahasia usai Mencetak 4 Gol ke Gawang Olympiakos 28/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia