Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Internasional – Parlemen Irak Sahkan Larangan Minuman Keras

2 min read

Parlemen Irak telah mengesahkan undang-undang untuk melarang impor produksi serta penjualan minuman beralkohol. Undang-undang ini sendiri merupakan langkah yang mengejutkan yang membuat marah banyak komunitas termasuk komunitas umat Kristen di negara tersebut yang mengandalkan bisnis tersebut.

Hukum tersebut telah disahkan ketika perundingan yang berjalan hingga larut malam pada hari Sabtu (22/10) waktu setempat, yang membebankan denda hingga 25 juta dinar Irak bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Tetapi masih belum ada kejelasan bagaimana mekanisme hukum ini akan ditegakkan, dan undang-undang tersebut masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Islam sendiri melarang konsumsi alkohol, tapi minuman tersebut masih tersedia di kota-kota Irak yang lebih besar, terutama di toko-toko yang di jalankan oleh orang-orang Kristen. Toko-toko saat ini tengah ditutup karena sedang berada di bulan suci Syiah, Muharram.

Parlemen pemerintahan Irak sendiri saat ini didominasi oleh kelompok Islam Syiah. Pemerintahan sendiri telah mengumumkan larangan tersebut melalui situs resmi pemerintahan namun tidak menyebutkan berapa banyak anggota parlemen yang menyetujui dan yang menentangnya.

Josep Slaiwa, salah satu anggota parlemen dari umat Kristen mengatakan bahwa undang-undang yang dirasa tidak adil itu telah membuat blunder untuk rancangan undang-undang yang mengatur pendapatan dari pemerintahan kotan tanpa ada anggota parlemen yang diberitahu. Artikel asli hanya menunjukkan pengenaan pajak pada toko minuman keras dan restoran yang menyajikan minuman keras.

“Larangan ini adalah inkonstitusional karena konstitusi mengkui hak-hak kelompok minoritas non-Muslim dan kelompok etnis yang tinggal bersanding bersama umat Islam di Irak. Untuk para anggota parlemen Muslim saya ingin katakan bahwa jagalah agama anda dan jangan urusi apa yang menjadi milik kami, kami tahu cara bagaimana kami mengatasinya,” kata Slaiwa.

Dia juga menambahkan bahwa dirinya beserta anggota parlemen lainnya akan mengajukan banding pada pengadilan federal tinggi.

RUU itu sendiri diusulkan oleh Mahmoud al-Hassan, seroang hakim dan anggota parlemen dari koalisi Negara Hukum, salah satu kelompok yang memiliki anggota terbesar di parlemen Irak. Dia tetap bersikeras untuk menjalankan undang-undang tersebut dengan pasal 2 dalam konstitusi, yang melarang setiap undang-undang yang bertentangan dengan Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *