Nasional – Polisi menetapkan pasangan suami-istri atau pasutri berinisial AZR (19) dan SD (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan anak sendiri yang jasadnya terbungkus sarung di ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Begini tampang ortu keji tersebut.
Dari foto yang diterima detikcom, Minggu, 12 Januari 2025, terlihat AZR mengenakan baju berwarna navy dan istrinya, SD, berbaju abu. SD tampak tersenyum tipis saat dipotret di ruang penyidik.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Langsung kita lakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.
Sebagai informasi, keduanya ditangkap pada Rabu, 8 Januari 2025 malam. Keduanya ditangkap saat hendak kabur ke daerah Jawa.
Korban ditemukan pada Senin, 6 Januari 2025 pukul 07.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan terdapat luka pada tubuh korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inafis Restro Bekasi, korban ditemukan dalam posisi telentang ditutup sarung warna hitam mengenakan celana panjang dan kaus pendek,” kata Kombes Ade Ary.
Ade Ary memerinci ada luka sundutan pada pantat dan pipi korban. Selain itu, ada luka memar di sekujur tubuhnya, kepala benjol, hingga mengeluarkan cairan dari mulutnya.
“Di tubuh korban terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki. Serta di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan, dan dari mulut korban mengeluarkan cairan,” jelasnya.