Nasional – Alvi Maulana (24), pelaku pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, TAS (25), sehari-hari bekerja serabutan.
Alvi ditangkap jajaran Polres Mojokerto di kamar kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) pukul 03.00 WIB, setelah adanya laporan warga yang menemukan bagian tubuh korban di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025).
Pelaku merupakan warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Sementara korban merupakan warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Hubungan pelaku dengan korban merupakan sepasang kekasih, belum menikah namun tinggal dalam satu atap. Motif pembunuhan dan mutilasi itu dilatari sakit hati.
Kapolres Mojokerto Ihram Kustarto mengatakan, pelaku merupakan lulusan sarjana. Namun, tidak disebut secara detail lulusan kampus mana.
“Pekerjaan pelaku setelah lulus kuliah dan saat ini bekerja sebagai serabutan. Kadang bekerja A kadang B, kadang sampai larut malam,” kata Ihram, Senin (8/9/2025).
Sepekan setelah mengeksekusi sebelum akhirnya ditangkap jajaran Polres Mojokerto di kamar kosnya, pelaku masih beraktivitas normal seperti biasa.
“Pelaku melakukan aktivitas seperti biasa dari tanggal 31 Agustus sampai 6 September. Selama itu dia tinggal di tempat yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Ihram mengatakan bahwa pelaku pernah bekerja sebagai jagal hewan yang jasanya dibutuhkan di momen-momen tertentu.
Sementara itu, ketua RT tempat tinggal korban dan pelaku menyebut bahwa selama ini pelaku dikenal sebagai sosok pendiam dan sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Diberitakan sebelumnya, puluhan potong tubuh milik perempuan berinisial TAS (25), asal Lamongan, Jatim, ditemukan warga di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.