Nasional – Kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, kini telah diungkap oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial FA (31) melakukan tindakan keji tersebut lantaran merasa sakit hati terhadap kata-kata kasar yang dilontarkan oleh korban.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, FA memiliki utang sebesar Rp90 juta kepada korban Ecin. Dalam upayanya melunasi utang tersebut, pelaku mengaku mengenal dukun pengganda uang bernama Krismartoyo dan dukun pencari jodoh bernama Kakang.
Pelaku kemudian meyakinkan korban untuk melakukan ritual penggandaan uang dan pencarian jodoh. Ritual tersebut dilakukan pada Sabtu, 1 Maret, di mana korban Ecin diminta menyiapkan uang sebesar Rp50 juta untuk digandakan.
Selama ritual berlangsung, korban Ecin ditempatkan di sebuah ruangan terpisah, sementara anaknya, Eka, berada di kamar mandi untuk ritual pencarian jodoh.
Proses ritual penggandaan uang yang dianggap terlalu lama dan tidak membuahkan hasil membuat korban Ecin marah dan melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Merasa tersinggung, pelaku FA mengambil pipa besi dan memukul kepala korban dengan keras. Korban yang masih hidup kemudian diseret ke dalam kamar dan kembali dipukul serta dicekik menggunakan tali rafia hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban Ecin tewas, pelaku lalu masuk ke kamar mandi tempat Eka berada. Dengan cara serupa, pelaku memukul kepala korban Eka dengan besi, lalu mencekiknya hingga meninggal. Kedua mayat korban kemudian disembunyikan di dalam penampungan air (toren) yang terletak di rumah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku FA dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana): Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 339 KUHP (Pembunuhan Disertai Tindak Pidana Lain): Ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Biasa): Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Perbuatan pelaku yang mengarah pada pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP karena adanya unsur perencanaan matang sebelum eksekusi. Selain itu, unsur pemberatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 339 KUHP juga dapat diterapkan karena pembunuhan tersebut disertai tindakan pencurian berupa ritual yang diduga bertujuan menipu korban.
Apabila terbukti bersalah, pelaku FA dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHP.