Mon. Apr 24th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Ini Komentar Jefri Nichol Terkait Gugatan Wanprestasi Falcon Pictures

1 min read

Ini Komentar Jefri Nichol Terkait Gugatan Wanprestasi Falcon Pictures – Seorang aktor Jefri Nichol diduga telah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures. Hal itu terjadi karena Jefri diduga telah melanggar kontrak kerja. Lalu, apa komentarnya terkait hal itu?

Jefri Nichol saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat, pada Senin (2/3/2020) mengatakan mengenai tuntutan dari Falcon Pictures itu sendiri, dia mengaku belum mendapat surat apa pun. Dia malah mengetahui kabar itu dari media sosial.

Jefri juga meyakinkan publik tentang dirinya belum mendapatkan surat gugatan dari Falcon Pictures. Sehingga dirinya belum bisa memberikan komentar yang panjang lebar.

Jefri mengungkapkan bahwa dirinya juga belum membaca suratnya, sehingga dia belum bisa memberikan komentar apa-apa.

Sebelumnya diketahui, Falcon Pictures mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Februari 2020. Rumah produksi film tersebut menuntut Jefri Nichol beserta ibunya dan manajernya sebesar Rp 4,5 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur ketika ditemui pada Rabu (26/2/2020) membenarkan adanya perkara perdata yang masuk dengan nomor 171/Pdt.G/2020, dan didaftarkan pada tanggal 24 Februari 2020, dengan sebagai pihak penggugat adalah PT Falcon.

Guntur mengatakan sementara sebagai pihak tergugat 1 yaitu Jefri Nichol, kemudian ibunya, Junita Eka Putri sebagai tergugat 2, dan manajernya, Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3.

Guntur menjelaskan gugatan tersebut diajukan oleh PT Falcon mengenai perjanjian soal film. Jefri disebut sudah menandatangani surat perjanjian untuk terlibat dalam empat judul film.

Setelah menandatangani perjanjian itu, Jefri disebut juga telah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta. Akan tetapi, Jefri dianggap sudah melanggar kontrak kerja sama karena terlibat dalam film produksi perusahaan lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *