Ini Komentar Jefri Nichol Terkait Gugatan Wanprestasi Falcon Pictures
1 min readIni Komentar Jefri Nichol Terkait Gugatan Wanprestasi Falcon Pictures – Seorang aktor Jefri Nichol diduga telah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures. Hal itu terjadi karena Jefri diduga telah melanggar kontrak kerja. Lalu, apa komentarnya terkait hal itu?
Jefri Nichol saat ditemui di Senayan City,
Jakarta Pusat, pada Senin (2/3/2020) mengatakan mengenai tuntutan dari Falcon
Pictures itu sendiri, dia mengaku belum mendapat surat apa pun. Dia malah
mengetahui kabar itu dari media sosial.
Jefri juga meyakinkan publik tentang dirinya
belum mendapatkan surat gugatan dari Falcon Pictures. Sehingga dirinya belum
bisa memberikan komentar yang panjang lebar.
Jefri mengungkapkan bahwa dirinya juga belum membaca
suratnya, sehingga dia belum bisa memberikan komentar apa-apa.
Sebelumnya diketahui, Falcon Pictures
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Februari 2020.
Rumah produksi film tersebut menuntut Jefri Nichol beserta ibunya dan
manajernya sebesar Rp 4,5 miliar.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad
Guntur ketika ditemui pada Rabu (26/2/2020) membenarkan adanya perkara perdata yang
masuk dengan nomor 171/Pdt.G/2020, dan didaftarkan pada tanggal 24 Februari
2020, dengan sebagai pihak penggugat adalah PT Falcon.
Guntur mengatakan sementara sebagai pihak
tergugat 1 yaitu Jefri Nichol, kemudian ibunya, Junita Eka Putri sebagai
tergugat 2, dan manajernya, Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3.
Guntur menjelaskan gugatan tersebut diajukan
oleh PT Falcon mengenai perjanjian soal film. Jefri disebut sudah
menandatangani surat perjanjian untuk terlibat dalam empat judul film.
Setelah menandatangani perjanjian itu, Jefri
disebut juga telah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta. Akan tetapi, Jefri
dianggap sudah melanggar kontrak kerja sama karena terlibat dalam film produksi
perusahaan lain.