Sun. Apr 23rd, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Sehat Bermanfaat – Bayi di Kandungan Bisa Didaftarkan BPJS Kesehatan

2 min read

Memang risiko terkait gangguan kesehatan serta implikasinya mungkin saja terjadi kepada siapa saja, dan termasuk kepada bayi yang masih di dalam kandungan. Maka dari itu, BPJS Kesehatan pun berinisiatif untuk menerbitkan kebijakan yang mana bayi yang masih di dalam kandungan sudah dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut dikatakan bertujuan untuk melindungi bayi semenjak masih dalam kandungan, oleh bermacam risiko kesehatan yang kemungkinan bisa datang. Tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi.

Pasalnya, janin yang di dalam kandungan pun masih memiliki risiko alami gangguan kesehatan serta membutuhkan penanganan secara khusus ketika lahir. Selain itu, Pihak BPJS Kesehatan juga mengklaim bahwa baiknya janin di dalam kandungan ini lekas didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat menerima perlindungan semenjak dini. Hal ini disampaikan oleh Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, pada keterangan tertulis untuk BPJS Kesehatan, sesuai yang dikutip di hari Jumat (20/3/2015).

Bayi di dalam kandungan yang bisa didaftarkan sebagai peserta merupakan semua bayi yang mana keberadaannya sudah terdeteksi dengan denyut jantung bayi dalam kandungan tersebut. Demi mendaftarkan sang bayi, maka orang tua pun harus melampirkan surat keterangan dokter. Surat tersebut diperlukan untuk pernyataan secara medis yang menyebutkan akan adanya bayi itu dalam kandungan. Saat mendaftar, data diisi sesuai terhadap identitas ibu sang bayi itu. Pengisian dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi bayi di dalam kandungan selaku peserta mandiri pun juga wajib diisi berdasar pada no. Kartu Keluarga (KK) milik orang tua calon peserta.

Sementara itu terkait tanggal lahir sang bayi yang masih di dalam kandungan selaku calon peserta pun mengikuti tanggal ketika ia didaftarkan. Perubahan terkait identitas bayi kandungan selaku peserta ketika lahir semisal nama, tanggal lahir maupun NIK sejatinya dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan pasca bayi dilahirkan. Bila dalam tenggat waktu itu perubahan tidak segera dilakukan, maka sang bayi tak dapat memperoleh pelayanan kesehatan serta status kepesertaannya pun akan dinyatakan tidak aktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *