Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Nasional Terhangat – Vonis Mati Sambangi Satu Keluarga Penjual Sabu

2 min read

Langkah pemberantasan terhadap keberadaan narkoba terus ditegakkan oleh pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Usai dihebohkan oleh permasalahan atas pelaksanaan hukuman mati terhadap sejumlah warga negara asing, kini tiba giliran satu keluarga yang akan dihapuskan dari catatan sipil. Jaksa menjatuhkan tuntutan kepada satu keluarga yang mana terdiri atas bapak, ibu beserta anaknya dengan vonis mati. Tak cukup sampai di situ saja, ada satu orang terdakwa lain yang juga dijerat kematian.

Satu keluarga yang kurang beruntung itu ialah Ramli (49), Nani (39) serta anak, Muzakir (20). Kemudian jaksa menuntut mati pula terhadap Herman (48) yang juga masih berada dalam satu tim. “Dikarenakan dakwaan primer sudah terpenuhi serta terbukti. Maka kami menuntut hukuman maksimal yaitu pidana mati ” ujar Rahmatsyah, Kajari Lhoksukon dari Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, di Aceh Utara, hari Senin (6/7/2015). Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Zainal Hasan, serta hakim anggota yang terdiri atas T Almadian dengan Wisnu Suryadi serta panitera Agus RM. Sementara JPU diisi oleh Fahmi Jalil, Idham Kholid Dolay serta Erning Kosasih.

Keluarga tersebut adalah warga Aceh Timur sementara Herman (48) diketahui berasal dari Langsa. Kesemuanya diringkus petugas Polres Aceh Utara pada Jl.Medan-Banda Aceh, ds. Cempedak, Kec. Tanah Jambo Aye, Aceh Utara di 14 Februari 2015 yang lalu. Pada saat penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 14,4 kg.

Pada dakwaan yang sempat dibacakan oleh JPU Kejari Lhoksukon, dinyatakan bahwa keempat terdakwa ini telah sah serta menyakinkan melakukan tindak melawan hukum dengan cara menawarkan buat dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual-beli serta menukarkan ataupun menyerahkan narkoba berjenis sabu-sabu. Lantaran perbuatan yang dilakukan oleh keempat terdakwa tersebut, pihak JPU kemudian menuntut primer yaitu pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 terkait Narkotika dimana berbuntut pada ancaman hukuman pidana mati. Gelaran sidang tersebut sempat dijaga hingga puluhan petugas kepolisian demi mengamankannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *