Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Nasional – Sahabat Munir Kecewa Pollycarpus Bebas

2 min read

Sahabat Munir serta Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mengadakan aksi pada Minggu (7/12/2014), pada kawasan bundaran HI, Jakarta. Mereka pun mendesak atas penuntasan kasus terbunuhnya Munir, aktivis HAM serta mengecam putusan pembebasan bersyarat atas terpidana Pollycarpus Budihari Prijanto. Aksi ini digelar tepat sehari sebelum momen peringatan ulang tahun Munir 8 Desember. Sejumlah 30 orang ikut serta pada aksi tersebut. Mereka menyanyikan lagu perjuangan. Pada lokasi itu pula ada kotak kardus untuk meminta dukungan dari masyarakat sehubungan dengan penyelesaian terhadap kasus Munir.

Astri, peserta aksi menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan demi meminta dukungan pada masyarakat demi mendesak Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus Munir tersebut. Namun sayangnya, ia menilai bahwa pemerintahan tak memiliki keinginan guna menuntaskan kasus tersebut. Terbukti atas dikeluarkannya putusan pembebasan bersyarat atas Pollycarpus. “Esok Senin, momen peringatan lahirnya Munir. Ini merupakan kado terpahit dalam penuntasan kasus Munir oleh Jokowi. Kado yang terpahit, lantaran 10 tahun secara praktis hanyalah Pollycarpus saja yang dihukum,” terang Astri. Astri juga menambahkan, aktivis telah bertemu bersama tim transisi Joko Widodo demi membahas penyelesaian dari kasus pembunuhan terhadap Munir ini.

“Kami bertemu kemudian memberi rekomendasi pada tim transisi. Tetapi malah pada pemerintahan Jokowi dikeluarkan adanya pembebasan bersyarat. Hal ini sangat mengecewakan,” kata Astri. Rencananya di hari Senin (8/12/2014), mereka memberi kotak dukungan tersebut kepada Presiden Jokowi. Mereka dan keluarga korban tindak pelanggaran HAM yang lain ingin mengadakan unjuk rasa di depan Istana Negara. “Besok akan ada aksi dari ibu-ibu korban tindak pelanggaran HAM. Kami juga akan bergabung. Kami ingin berikan kotak dukungan pada Istana Negara lewat Sekretariat Negara,” lanjut Astri.

Pengacara OC Kaligis menyatakan bahwa kliennya Pollycarpus memang berhak untuk mendapat remisi sampai dengan bebas bersyarat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Lalu apalagi yang mau dipermasalahkan, seluruh aturan telah dijalani, maka ini adalah hak terpidana,” terang Kaligis. Ia mengatakan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *