Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Lokal Teraktual – Kisah Palu Maut yang Habisi Nyawa Siswi SMP

2 min read

Adalah SF (12 Tahun 8 bulan), bocah lelaki ini tegas membunuh seorang siswi SMPN 51 Bandung, yang bernama Pricilia Dina (15), memakai sebuah palu. Motif dalam kasus ini ternyata dipicu lantaran pelaku memang mengicar telepon genggam korban. Ditambah lagi dengan persoalan cemburu yang semakin membakar amarah si pelaku.

“Jadi pelaku dengan korban ini pernah berpacaran,” terang AKBP Mokhamad Ngajib, Kasatreskrim Polrestabes Bandung dari Mapolrestabes Bandung, Jl Jawa, Selasa (1/9/2015). Berdasar dari hasil pemeriksaan, Ngajib mengatakan bahwa SF mengenal Pricilia terhitung mulai Maret 2015. Kemudian pada awal Juli 2015, pelaku mengaku berpacaran bersama korban. Sayangnya, cerita pacaran mereka berdua tidak berjalan cukup lama.

Pertemuan antara pelaku dan korban tersebut terjadi di gerbang perumahan Grand Sharon, Jl Inspeksi Kali Cidurian, Kel Cipamokolan, Kec Rancasari, Bandung, pada Senin (31/8/2015) kemarin. SF datang dengan jalan kaki, lalu mengajak korban untuk berteduh di benteng yang ada di kawasan persawahan di sekitar perumahan itu. Mereka lalu mengobrol yang berujung dengan cekcok. “Korban mengatakan bahwa ia sudah memiliki pacar lagi. Kondisi tersebut membikin pelaku merasa cemburu,” ujar Ngajib.

Murka SF semakin tinggi sebab kesal Pricilia selalu saja memuji-muji pacar barunya. SF lantas mengambil palu di dalam tas. Sebanyak 3 kali, pelaku menghantamkan martil pada kepala korban tepat di pelipis kanan serta kiri. Mendapati korban yang sekarat, SF pun kabur membawa lari HP milik Pricilia. “Ketika pelaku lari inilah HP milik korban terjatuh di jalan. Warga lantas mengejar hingga menangkap si pelaku,” urai Ngajib.

SF sendiri saat ini sedang melakoni pemeriksaan intensif penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Sejumlah 7 saksi dimintai keterangan sehubungan dengan kasus ini. Saat pemeriksaan, SF didampingi orang tua serta pengacara. Polisi juga menyita barang bukti palu dan HP, pakaian juga tas milik korban. SF diancam pasal berlapis yaitu Pasal 340, 338, 351 ayat 3, 365 ayat 3 KUHPidana. “Lantaran pelaku masih berusia 12 tahun, tidak perlu ditahan. Tetapi pelakunya nanti akan dititipkan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tentunya kami akan tetap memantau,” tegas Ngajib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *