Mon. Apr 17th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Kriminal Nasional – Tepergok Pesta Sabu, Batal Jadi PNS

2 min read

Harapan seorang pria bernama Bambang Eko Darwono untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lingkungan Dinas Pendidikan di kota Pekanbaru harus berakhir. Pria yang berusia 41 tahun dan telah mengantongi status sebagai seorang honorer CPNS Kategori II tersebut, terpaksa diringkus oleh para petugas Polsek Senapelan ketika ia berpesta narkoba di dalam rumahnya, Jl. Swadaya, Gang Swadaya II, No10, kawasan Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya.

Untuk saat ini, oknum yang bertugas menjadi guru olahraga pada sebuah SMP Negeri di wilayah Pekanbaru tersebut, terpaksa ia harus ikut merasakan dinginnya tembok sel tahanan Mapolsek Senapelan bersama tahanan lain. Atas perbuatannya yang telah melawan hukum, kini dia terancam dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Pasalnya, pihak penyidik Polsek Senapelan telah mengancamnya dengan pasal 112 serta pasal 114 UU No35 tahun 2009 terkait penyalahgunaan Narkotika.

Kepada wartawan, Bambang memang mengakui ia menjadi seorang pengedar sabu agar ia bisa lebih mudah dalam mengonsumsi barang haram ini sendiri. Ia juga mengatakan bahwa banyaknya masalah pribadi ia hadapi yang sering kali terjadi pada beberapa tahun belakangan ini telah membuat pikirannya menjadi sedikit terganggu dan menjadi tak fokus saat menjalankan rutinitas keseharian.

“Ini semua mungkin terjadi, sebab sedang banyak masalah. Tapi kini saya sadar. Narkoba tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru memperbanyak masalah. Dan inilah buktinya, akibat dari narkoba, saya malah ditangkap dan tak jadi seorang PNS,” ujar Bambang, Senin (16/12/2013). Bambang ditangkap di rumahnya Kamis (12/12/2013) sekitar jam 20.00. Dia saat itu ditangkap sedang asyik pesta narkoba deengan dua orang lain.

Kedua teman itu ialah Nursida (26), seorang ibu rumah tangga di Jl. Garuda Sakti, Gang Nusa Indah, No77, kawasan Simpang Baru, di Kecamatan Tampan; dan lainnya ialah Razari (44), warga dari Simpang Pulai, Desa Baru, Pasir Putih, di Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ketika ditangkap, para petugas sempat mengamankan sebuah paket sabu kecil, alat bong, sebuah timbangan digital, beserta uang tunai Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan dari sabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *