Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Kriminal Nasional – Racun Tikus Untuk Anak Durhaka

2 min read

Sudah sepantasnya seorang anak berbakti pada orang tuanya. tapi ini justru seorang anak durhaka pada orang yang telah melahirkannya ke dunia. Merasa tak tahan terhadap kedurhakaan tersebut, Paini (50) mengaku nekat mengakhiri hidup sang anak, Surani (30) menggunakan racun dalam kopi sang anak. Kenekatan tersebut mencapai puncak ketika anaknya sudah meminta paksa sejumlah uang. Bahkan anak yang tak bekerja tersebut juga sering memukuli ibunya jika tak segera diberi uang. Maka amarah dari Paini pun pecah saat Surani membawa seorang perempuan ke rumah yang berada di Sumberagung, Wates, Kediri, tertanggal 9 Mei 2013.

Sebagai seorang ibu, wajar bila Paini mengingatkan agar anaknya itu berperilaku sopan serta sesuai dengan norma. Tetapi bukannya patuh pada perkataan sang ibu, Surani justru membentak serta mengusir Paini. “Selama ini, saya kerap dianiaya dipukul menggunakan kursi lipat,” ujar Paini yang berjualan sayuran sehari-harinya itu dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), hari Kamis (20/3/2014).

Dalam perasaan yang hancur dari kedurhakaan sang anak tersebut, Paini pergi dan membeli racun tikus. Kemudian, Paini kembali lantas membuat kopi. Racun itupun dicampur dalam kopi dan Surani meminumnya dengan tak ada kecurigaan. Hanya dalam berapa menit, Surani jatuh tersungkur, tangannya memegangi bagian dada dengan busa yang keluar dari mulutnya. Surani pun meregang nyawa.

Setelah melakukan perbuatannya itu, Paini melapor pada Ketua RT setempat serta mengakui atas perbuatannya. Paini pun lantas mempertanggungjawabkan atas perbuatannya di hadapan hukum. Jaksa pun menuntut agar Paini dihukum 8 tahun penjara sebab melakukan tindak pembunuhan berencana.

Rupanya majelis hakim mempunyai pertimbangan lain. Sebagai seorang ibu, Paini justru sering dianiaya anaknya. Apalagi berstatus janda, Paini harus bekerja untuk dirinya serta anaknya itu. “Ternyata sang korban durhaka pada ibunya,” terang majelis yang terdiri atas Bambang Tenggono, Basuki Wiyono dan Yunizar Kilat Daya. Berdasar pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari hukuman mati yang merupakan ancaman pasal 340 KUHP. Lebih lanjut, Paini juga mengakui serta berterus terang lalu menyerahkan diri usai membunuh sang anak. “Menjatuhkan 4 tahun 6 bulan penjara,” diputuskan majelis hakim, 9 Oktober 2013 lalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *