Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Berita Nasional – Larangan Membawa Mobil Jokowi Bisa Hemat BBM

2 min read

Seperti yang telah diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) memerintah seluruh PNS di DKI agar tak membawa mobil pribadi juga dinas untuk ke kantor untuk hari Jumat pertama di tiap bulannya. Taufik Yudi Mulyanto selaku Kepala Dinas Pendidikan DKI pun mendukung akan kebijakan tersebut sebab banyak manfaatnya. Taufik pun mengatakan, jika seluruh guru di DKI menerapkan instruksi dari gubernur ini, maka setidaknya ada 38.000 orang tak memakai kendaraan pribadi pada DKI Jakarta untuk sebulan sekali. Pastinya ini berdampak kepada penghematan dari BBM.

“Jika ada 38.000 orang guru yang menghabiskan setidaknya seliter BBM dalam sehari, maka kontribusi dari guru di DKI sanggup menghemat hingga 38.000 liter BBM seharinya. Itu kan jika satu liter, dan kalau satu guru bisa habiskan 2 liter, maka menjadi dua kali lipat,” kata Taufik, hari Jumat (3/1/2014). Taufik mengaku dirinya rutin tiap Jumat untuk mengayuh sepeda dari rumahnya ke kantornya. Tentunya ketika bersepeda, ia mengutamakan aspek keselamatan. “Pakailah pakaian nyaman buat bersepeda, jangan lupa untuk memakai helm serta pelindung,” terangnya.

Taufik mengaku bahwa bersepeda terasa lebih menghemat waktu daripada saat menggunakan kendaraan motor. Jalanan Jakarta pastinya macet di pagi hari dipenuhi kendaraan bermotor. “Untuk keadaan biasanya menghabiskan 50 menit, mobil bisa sampai 1 jam 15 menit. Kalau naik sepeda bisa lebih cepat serta lebih sehat. Bisa sambil melihat pemandangan, juga dapat udara segar,” katanya. Sedangkan peraturan ini sendiri tertuang pada Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No. 150 tahun 2013, yang sedianya ditandatangani 30 Desember 2013 dalam hal penggunaan kendaraan umum untuk pejabat serta pegawai pada lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Mulai tanggal 3 Januari, mewajibkan pada semua pejabat serta pegawai, supaya dalam melaksanakan tugas menuju tempat kerja dapat memanfaatkan kendaraan umum dan dilarang untuk menggunakan kendaraan motor pribadi baik itu beroda empat ataupun roda dua. Termasuk juga kendaraan dinas operasional,” kata Jokowi dalam Instruksi Gubernur yang diterima wartawan, hari Rabu (1/1/2013).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *