Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Indonesia Hari Ini – Hakim Agung Menggugat UU KY

2 min read

Kalangan hakim agung merasa keberatan atas peran dari Komisi Yudisial (KY) yang ikut serta pada proses seleksi dalam pengangkatan hakim. Hasilnya adalah, para pemakai toga emas tersebut ajukan gugatan terhadap  UU KY pada Mahkamah Konstitusi (MK). “Kenapa gak sekalian ajukan amandemen UUD 1945 supaya KY dibubarkan dan MA serta para hakim bisa bebas oleh pengawasan eksternal?” terang Imam Anshori Saleh, pimpinan KY, beretorik dalam menanggapi gugatan tersebut, pada Selasa (31/3/2015).

Pemohon judicial review merupakan hakim agung Imam Soebchi, lalu ada hakim agung Suhadi, dan hakim agung Prof Dr Abdul Manan, serta hakim agung Yulis, kemudian hakim agung Burhan Dahlan juga panitera MA Soeroso Ono. Gugatan tersebut terdaftar pada MK menggunakan nomor 43/PUU-XIII/2015 dalam pokok perkara Proses Seleksi Pengangkatan Hakim. “Memang aneh, MA kok makin resisten untuk diawasi KY,” kata Imam.

Langkah yang diambil oleh para hakim agung tersebut bukan kali pertamanya membuat retak hubungan diantara lembaga tinggi negara pada bidang yudikatif tersebut. Diketahui sebelumnya, kalangan hakim agung juga mengajukan gugatan pada MK dan tak mau diawasi pihak KY. Sesudah itu, para hakim agung pun membatalkan pedoman perilaku hakim dengan jalan sepihak. Dan pada kali ini, hakim agung pun kembali mempermasalahkan peranan KY untuk menjaga marwah dari lembaga yudisial pada MK.

“Saya percaya bahwa MK pasti objektif serta proreformasi dimana pengawasan KY tersebut merupakan bagian check and balances, termasuk halnya hakim konstitusi yang datang dari MA pun diharapkan mau menyadari pengawasan eksternal kepada hakim serta rekrutmen hakim yang secara objektif lagi transparan ini memang amat sangat diperlukan,” terang Imam. Usai mengajukan gugatan baru tersebut, maka sekaligus membuka luka yang sudah lama dan belum benar terobati.

Padahal amanat dalam reformasi, diperlukan adanya kontrol serta pengawasan dari suatu lembaga eksternal yang mana secara khusus didirikan demi menjaga keluhuran dari pengadilan sehingga akhirnya konstitusi pun membentuk yang disebut KY. “Jadi ya jangan risih dengan adanya pengawasan dari KY,” tegas Imam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *